Awal Tahun 2022, Dua Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan Terjadi di Wilayah Bintan Timur

Kepala UPT Damkar Bintan Timur Nurwendi sebut ada 2 kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi dalam sepekan di awal tahun 2022

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Foto saat petugas pemadam kebakaran bertugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Bintan Timur, belum lama ini 

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran (Damkar) Bintan Timur mencatat, setidaknya ada dua kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di awal tahun 2022.

Kepala UPT Damkar Bintan Timur Nurwendi menuturkan, dua lokasi itu yaitu di Kampung Wacopek, Kelurahan Gunung Lengkuas seluas kurang lebih satu hektar.

Lalu di Kampung Lengkuas, Kelurahan Kijang Kota seluas kurang lebih dua hektare.

"Jadi dalam satu pekan itu ada dua kasus Karhutla yang terjadi," terangnya.

Nurwendi menyebutkan kebakaran hutan itu diduga terjadi akibat dibakar orang tidak dikenal.

"Soalnya secara logika, api tidak bisa hidup kalau tidak dibakar manusia," ungkapnya.

Nurwendi menambahkan, hingga saat ini belum ada warga yang datang ke kantor UPT Damkar Bintan Timur untuk melaporkan kerugian pasca kebakaran tersebut.

"Belum ada warga yang melapor terkait Karhutla di sana. Memang, tidak ada korban jiwa dalam dua kasus kebakaran itu," ungkapnya.

Baca juga: KEBAKARAN DI BATAM - Gegara Anak-anak Main Api, 2 Rumah di Marina Green Batuaji Terbakar

Baca juga: Kebakaran Kantor DPRD Batam, Fraksi Hanura Sementara Menumpang di Kantor BK Legislatif

Lebih lanjut, Nurwendi mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Bintan Timur untuk tidak membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar.

Sebab, ada sanksi buat masyarakat yang membakar hutan tersebut.

Adapun sanksinya mengacu pada Pasal 108 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Berpotensi denda Rp 10 miliar atau kurungan penjara selama 10 tahun.

"Jadi kita harapkan masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Karena akan terkena sanksi," tutupnya.

Tahun 2021

Sementara itu, UPT Damkar Tanjunguban Bintan mencatat sebanyak 223,5 hektare lahan terbakar sepanjang tahun 2021.

Kebakaran lahan itu tersebar di Bintan Utara, Seri Kuala Lobam dan Teluk Sebong.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved