Pemutihan Pajak Awal 2022 Berlangsung di 3 Provinsi, Ini Daftarnya
Di awal 2022 ini terdapat tiga provinsi memberlakukan kebijakan pemutihan pajak. Pemutihan pajak adalah istilah merujuk pada penghapusan denda pajak
TRIBUNBATAM.id - Di awal 2022 ini terdapat tiga provinsi memberlakukan kebijakan pemutihan pajak.
Pemutihan pajak adalah istilah yang merujuk pada kebijakan penghapusan denda keterlambatan bayar pajak.
Istilah ini sebenarnya sudah umum digunakan untuk masyarakat, terutama pengguna kendaraan bermotor.
Masyarakat yang telat menyetorkan pajak kendaraannya cukup membayar pokok pajak, tanpa dikenakan denda.
Sayangnya pada 2022 ini, tidak semua daerah melakukan program ini secara serentak dan hanya tiga provinsi.
Dilansir dari kompas.com, Sabtu (15/1/2022), berikut provinsi yang berlakukan pemutihan pajak di awal 2022:
Baca juga: Daftar Wilayah Memperpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022, Sumbar Bebaskan BBNKB
Baca juga: Cara Cek Pajak Mobil dan Motor di Kepri untuk Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Sumatera Barat
Dalam Pergub Sumatera Barat Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Pergub Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKN serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, terdapat sejumlah keringanan yang diberikan.
Sesuai peraturan tersebut penghapusan denda pajak bermotor atau PKB akan diberikan.
Selain itu, denda bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB untuk unit kedua juga diberikan.
Program pemutihan pajak di Sumatera Barat ini berlaku hingga 15 Maret 2022.
Sulawesi Tenggara
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 614 Tahun 2021, terdapat program pemutihan pajak yang akan berlangsung hingga 31 Januari 2022.
Kebijakan ini memberikan keringanan atau pembebasan tunggakan dan pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan.
Baca juga: Kabar Baik, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Bakal Berlanjut, Ini Kata Isdianto
Baca juga: Tarif Pajak Naik Tahun Depan, Harga Per Bungkus Rokok Rp 40.100
Bagi Anda yang berada di wilayah Sulawesi Tenggara, segera bayar pajak sebelum 31 Januari 2022.