Pemutihan Pajak Awal 2022 Berlangsung di 3 Provinsi, Ini Daftarnya
Di awal 2022 ini terdapat tiga provinsi memberlakukan kebijakan pemutihan pajak. Pemutihan pajak adalah istilah merujuk pada penghapusan denda pajak
Aceh
Selain Sultra, Pemerintah Provinsi Aceh juga mengadakan pemutihan pajak sesuai Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2021.
Program pemutihan pajak ini berlaku hingga Maret 2022, di mana penunggak pajak akan diberikan pembebasan denda pajak.
Bagi pemilik kendaraan yang menunggak hingga empat tahun akan diberikan pembebasan denda pajak, termasuk pembebasan pajak progresif.
Sementara kendaraan yang menunggak pajak lebih dari empat tahun hanya perlu membayar pokok pajak sebanyak empat tahun alias penghapussan tungggakan tahun ke-5 dan seterusnya.
Selain itu, akan dibebaskan denda pajaknya.
Baca juga: VIRAL! Pedagang Online Ngaku Ditagih Pajak Rp 35 Juta, Ini Jawaban Shopee dan Ditjen Pajak
Baca juga: NIK sebagai NPWP, Semua Orang Harus Bayar Pajak?
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)