Lagi Seorang Pria di Tanjungpinang Ditangkap Polisi, Kedapatan Miliki Sabu-sabu
Polisi menangkap seorang pria di Tanjungpinang di halaman parkir Kolam Renang Dendang Ria. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket diduga sabu
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan seorang pria yang diduga memiliki sabu-sabu.
Pengungkapan bermula pada Minggu, 9 Januari 2022. Saat itu polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga ada seorang pria memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
"Atas informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan," kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny B, Selasa (18/1/2022).
Kemudian pada Senin, 10 Januari 2022, sekira pukul 01.00 Wib, terlihat pria yang dicurigai ada di halaman parkiran Kolam Renang Dendang Ria, Kecamatan Bukit Bestari.
"Tidak lama kemudian, anggota mengamankan pria yang mengaku berinisial MA. Saat proses penggeledahan, dengan disaksikan warga setempat, ditemukan satu paket diduga sabu," sebutnya menceritakan kronologis kejadian.
Ia mengatakan, saat diinterogasi, MA mengakui, bahwa barang bukti tersebut miliknya.
"Dari satu paket diduga sabu yang telah diamankan, berat kotornya 0,30 gram," ujarnya.
Saat ini pria tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Tanjungpinang Siap Belajar Tatap Muka 100 Persen Namun Masih Tunggu Arahan Pusat
Baca juga: Wali Kota Usulkan 6 Ranperda Skala Prioritas Tahun 2022 ke DPRD Tanjungpinang
"Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 114 ayat 1, dan atau pasal 112 ayat 1, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun", tambahnya.
Narkoba
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang juga mengamankan 2 pria lantaran diduga memiliki, menyimpan dan menguasai diduga Narkotika Golongan I jenis sabu.
Bermula pada Jumat 7 Januari 2022 sekira pukul 02.00 WIB, Satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang mengaku bernama (P) Alias (PY) (31) yang berada di teras rumahnya, Jalan Sulaiman Abdullah, Kelurahan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.
Selanjutnya, dengan didampingi Ketua RW 9 setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan pada tangan sebelah kanannya, barang bukti satu paket diduga Narkotika Jenis sabu dibungkus plastik transparan.
Selanjutnya, di dalam rumah tepatnya di atas meja ruang tamu, juga ditemukan barang bukti berupa 2 paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan.
Setelah diinterogasi, inisial P mengakui barang tersebut ialah miliknya.
