Lagi Seorang Pria di Tanjungpinang Ditangkap Polisi, Kedapatan Miliki Sabu-sabu

Polisi menangkap seorang pria di Tanjungpinang di halaman parkir Kolam Renang Dendang Ria. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket diduga sabu

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
MA, pria di Tanjungpinang yang ditangkap polisi karena dugaan tindak pidana narkotika 

Dirinya mengaku, mendapatkan barang tersebut dari inisial AES.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung mendatangi rumah AES di Kelurahan Melayu Kota Piring.

Kapolres Tanjungpinang, melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny B menyampaikan, di kamar AES lantai 2, dilakukan penggeledahan dan ditemukan di toilet rumah 2 barang bukti berupa satu buah pipet kaca yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu bekas sisa pakai, seperangkat alat hisap sabu / Bong, serta 1 unit timbangan digital

"Saat diinterogasi, AES mengatakan, bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya 2 orang itu, beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut," terang Kasat Resnarkoba, Senin (17/1/2022). 

AKP Ronny juga menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan. 

"Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1)jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana di atas 5 tahun", terang Kasat Resnarkoba.  (TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra) 

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved