Lagi Seorang Pria di Tanjungpinang Ditangkap Polisi, Kedapatan Miliki Sabu-sabu
Polisi menangkap seorang pria di Tanjungpinang di halaman parkir Kolam Renang Dendang Ria. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket diduga sabu
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Dirinya mengaku, mendapatkan barang tersebut dari inisial AES.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung mendatangi rumah AES di Kelurahan Melayu Kota Piring.
Kapolres Tanjungpinang, melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny B menyampaikan, di kamar AES lantai 2, dilakukan penggeledahan dan ditemukan di toilet rumah 2 barang bukti berupa satu buah pipet kaca yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu bekas sisa pakai, seperangkat alat hisap sabu / Bong, serta 1 unit timbangan digital
"Saat diinterogasi, AES mengatakan, bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya 2 orang itu, beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut," terang Kasat Resnarkoba, Senin (17/1/2022).
AKP Ronny juga menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan.
"Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1)jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana di atas 5 tahun", terang Kasat Resnarkoba. (TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
