KARIMUN TERKINI

Bermodal Coklat, Seorang Kakek di Karimun Nodai Bocah Berusia 5 Tahun Anak Tetangganya

Seorang bocah perempuan di Karimun dicabuli seorang kakek yang merupakan tetangga korban. Pelaku membujuk korban dengan menawarkan coklat ke korban.

Penulis: Yeni Hartati |
Thinkstockphotos.com
Seorang bocah perempuan di Karimun dicabuli seorang kakek yang merupakan tetangga korban. Ilustrasi. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Seorang kakek berinisial AM (53) hanya bisa pasrah saat digiring Polisi menuju Mapolres Karimun.

AM melakukan aksi bejatnya terhadap bocah perempuan yang masih berusia lima tahun di Kampung Bukit Senang Kelurahan Tanjungbalai, Kecamatan Karimun.

Kasat Reskim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi menjelaskan aksi bejat pelaku mencabuli korban yang merupakan tetangganya.

"Pelaku diiming-imingi dengan membelikan coklat agar korban menerima ajakannya," ucap AKP Arsyad Riyandi, pada Kamis (20/1/2022).

AKP Arsyad Riyandi menjelaskan kronologi yang dilakukan pelaku terhadap korban, yang saat itu tengah dicari oleh orangtua korban saat bermain tanpa permisi.

"Terungkapnya aksi bejat pelaku itu berawal dari kecurigaan ayah dari korban yang saat itu menemukan anaknya berada di rumah pelaku AM," tambahnya.

Kemudian, ayah korban melihat korban sedang duduk bersandar di ruang tamu rumah pelaku AM.

Kecurigaan ayah korban semakin kuat ketika ayah dari korban melihat langsung pelaku sedang menarik resleting celananya.

"Korban kemudian diinterogasi oleh ayahnya dan korban mengaku alat kelaminnya telah dipegang oleh pelaku," terangnya.

Baca juga: RUGIKAN Negara Rp 76 Juta, Kades Mantang Baru Kembalikan Dana Desa yang Dikorupsi

Baca juga: 6 Pengedar Narkoba Diamankan Polres Bintan, Berawal dari Penangkapan Seorang Pelaku

Tidak terima atas perbuatan amoral pelaku, orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, Senin (10/1/2022).

"Dari pengakuan pelaku perbuatannya ini baru pertama kali dilakukan, tujuannya untuk memuaskan nafsunya," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai dengan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E Undang-Undang Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk hukuman pasal yang disangkakan yakni dengan ancaman kurungan selama15 tahun penjara," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved