Cara Mengurus STNK yang Hilang, Siapkan Dokumen Ini Sebelum ke Kantor Samsat
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dijaga oleh pemilik kendaraan baik roda dua maupun empat. Sebab, dokumen ini sifatnya penting.
Mengisi formulir
- Isi formulir dengan benar dan serahkan ke loket STNK hilang
- Sertakan berkas kelengkapan.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor secara Online Lewat SIGNAL, Mudah dan Praktis
Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantor BPN, Beserta Rincian Biayanya
Urus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)
- Melampirkan hasil cek fisik kendaraan
Pembuatan STNK baru di loket BBN II (Bea Balik Nama)
- Serahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT
Pembayaran
Biaya pembuatan STNK baru:
- Roda dua Rp50 ribu
- Roda empat Rp75 ribu
- Biaya pengasahan tidak dipungut biaya alias gratis
Demikianlah cara mengurus STNK yang hilang, semoga membantu.
(*)