Cara Mengurus STNK yang Hilang, Siapkan Dokumen Ini Sebelum ke Kantor Samsat

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dijaga oleh pemilik kendaraan baik roda dua maupun empat. Sebab, dokumen ini sifatnya penting.

()
Ilustrasi STNK 

Mengisi formulir

- Isi formulir dengan benar dan serahkan ke loket STNK hilang

- Sertakan berkas kelengkapan.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor secara Online Lewat SIGNAL, Mudah dan Praktis

Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantor BPN, Beserta Rincian Biayanya

Urus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)

- Melampirkan hasil cek fisik kendaraan

Pembuatan STNK baru di loket BBN II (Bea Balik Nama)

- Serahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT

Pembayaran

Biaya pembuatan STNK baru:

- Roda dua Rp50 ribu

- Roda empat Rp75 ribu

- Biaya pengasahan tidak dipungut biaya alias gratis

Demikianlah cara mengurus STNK yang hilang, semoga membantu.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved