Cara Mengecek Sertifikat Tanah Asli atau Bodong, Mutlak Dilakukan sebelum Transaksi Jual Beli

Mengetahui keaslian sertifikat tanah sebelum melakukan transaksi jual beli merupakan hal yang mutlak dilakukan, dan ada dua cara untuk mengetahuinya

Tribun Pontianak
Ilustrasi sertifikat tanah - Cara Mengecek Sertifikat Tanah Asli atau Bodong, Mutlak Dilakukan sebelum Transaksi Jual Beli 

TRIBUNBATAM.id - Tanah adalah salah satu aset paling berharga dan nilainya terus naik dari tahun ke tahun.

Setiap orang tentu mengimpikan punya tanah, untuk kemudian di atasnya dibangun rumah hunian masa depan.

Biasanya, setiap tanah yang sah akan memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan nasional (BPN).

Tetapi masih banyak juga tanah yang tak bersitifikat, yang hanya dipatok-patok (ditandai) dengan tanaman.

Sebagai bukti absah kepemilikan tanah, sebaiknya aset tanah disertifikatkan untuk menjadi alas hak.

Begitu juga saat membeli tanah, lebih aman membeli yang telah memiliki sertifikat, untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

Tetapi, sebelum bertransaksi, mengetahui keaslian sertifikat tanah merupakan hal yang mutlak.

Baca juga: Cara Mengurus dan Membuat Sertifikat Tanah di Kantor BPN, Simak Syarat dan Rincian Biayanya

Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantor BPN, Beserta Rincian Biayanya

Sebab konflik tanah umumnya disebabkan kecerobohan masyarakat sebelum proses transaksi berjalan.

Apalagi ada potensi munculnya sertifikat tanah yang bodong alias tak terbukti keasliannya.

Nah, agar hal tak diinginkan terjadi, sebaiknya mengecek keaslian sertifikat tanah jika ada lahan yang ingin dibeli.

Dikutip dari indonesia.go.id ada dua cara yang bisa ditempuh untuk mengecek keaslian sertifikat tanah, yaitu:

1. Mendatangi Kantor BPN

Anda bisa langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengecek keaslian sertifikat tanah berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah.

Waktu pengecekan keaslian sertifikat tanah umumnya tidak lama.

Bahkan dalam sehari saja, Anda sudah bisa mengetahui keaslian dari sertifikat tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved