Cara Mengecek Sertifikat Tanah Asli atau Bodong, Mutlak Dilakukan sebelum Transaksi Jual Beli

Mengetahui keaslian sertifikat tanah sebelum melakukan transaksi jual beli merupakan hal yang mutlak dilakukan, dan ada dua cara untuk mengetahuinya

Tribun Pontianak
Ilustrasi sertifikat tanah - Cara Mengecek Sertifikat Tanah Asli atau Bodong, Mutlak Dilakukan sebelum Transaksi Jual Beli 

Jika menurut BPN aman, sertifikat tersebut akan dicap.

Namun bila BPN menilai ada kejanggalan, biasanya akan diajukan plotting.

Plotting adalah upaya pengajuan BPN kepada pemohon, baik individu maupun atas nama notaris, dengan tujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut.

Baca juga: BPN Anambas Kejar Target Terbitkan Sertifikat Tanah 2 Kecamatan

Baca juga: Perjuangan Warga Desa Lancang Kuning Bintan Dapat Sertifikat Tanah Berbuah Manis

Upaya plotting ini menggunakan teknologi GPS (Global Positioning System) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran.

Nantinya, hasil plotting akan menunjukkan apakah benar di lokasi tersebut terdapat lahan kepemilikan sesuai keterangan di sertifikat.

Apabila benar, hasilnya akan 100 persen menunjukkan sertifikat tersebut asli.

Artinya, baik data pendaftaran dan lokasi tanah bersifat valid.

Sebaliknya, jika tidak ditemukan tanah pada lokasi, maka sertifikat dinilai tidak valid.

Maksudnya, bisa saja dalam data pendaftaran memang sudah tercantum, namun dalam pengecekan lokasi menggunakan GPS tanah bersifat fiktif.

2. Layanan Online

- KiosK

KiosK merupakan suatu media informasi pertanahan yang tersedia di lobi atau ruang pelayanan Kantor Pertanahan.

Melalui KiosK masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi secara mandiri dan gratis tanpa harus antre untuk bertemu petugas di loket.

Informasi yang tersedia pada KiosK antara lain informasi jenis layanan pertanahan beserta persyaratan, jangka waktu serta alur proses penyelesaiannya, informasi biaya layanan serta simulasinya, informasi berkas permohonan, informasi pegawai, informasi PPAT serta informasi jadwal Layanan Jemput Bola (LARASITA).

Baca juga: Tanah Belum Bersertifikat? Simak Syarat, Cara, dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah

Baca juga: Program Jokowi Masih Lanjut, Bupati Karimun Serahkan 2300 Sertifikat Tanah Gratis ke Warga

Website

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved