Cara Mengurus dan Membuat Sertifikat Tanah di Kantor BPN, Simak Syarat dan Rincian Biayanya

Pengurusan dokumen kepemilikan tanah atau sertifikat tanah sangatlah penting. Agar si pemilik mempunyai kekuatan hukum atas tanah yang dimilikinya.

Tribun Pontianak
Ilustrasi sertifikat tanah 

Hal itu menjadi patokan biaya pembuatan sertifikat tanah.

Adapun tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus berikut ini:

a. Luas tanah sampai dengan 10 hektar:

Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000

b. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar:

Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000

c. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar

Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000

Keterangan:

Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.

L: luas tanah.

HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.

Demikian informasi seputar cara mengurus sertifikat tanah (cara membuat sertifikat tanah) di kantor BPN setempat.

Sebagai informasi tambahan, syarat cara mengurus sertifikat tanah di atas akan berbeda dengan cara mengurus sertifikat tanah girik.

Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved