Cara Mengurus KTP Hilang di Perantauan, Jangan Panik apalagi Buru-buru Pulang Kampung
Ketika bekerja di luar kota atau merantau dan dompet beserta KTP hilang, bisa langsung mengurus pencetakan e-KTP baru tanpa harus pulang kampung
TRIBUNBATAM.id - Ada banyak manfaat dari kepemilikan kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pengurusan berkas-berkas di instansi pemerintahan maupun swasta, syarat utama adalah KTP.
KTP berfungsi sebagai identitas diri yang berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal.
Ia menjadi bukti seseorang merupakan penduduk Indonesia, dan diwajibkan untuk seluruh WNI.
Jadi persoalan tatkala KTP hilang dan Anda sedang berada di luar kota, sedangkan ada keperluan yang mensyaratkannya.
Jika itu terjadi, Anda harus segera mengurusnya agar bisa memiliki e-KTP baru yang bisa digunakan mengurus berbagai administrasi.
Mengurus kehilangan KTP biasanya dilakukan di kantor Dukcapil sesuai domisili.
Baca juga: Syarat Lengkap Perjalanan Udara Naik Pesawat Januari 2022, Tiket dan KTP Tak Laku!
Baca juga: Cara Mengubah Data atau Foto e-KTP, Siapkan Syarat Ini Sebelum ke Kelurahan
Tetapi, jika sedang merantau atau berada di luar kota, mengurus KTP hilang bisa dilakukan dengan cara-cara berikut ini:
Cara mengurus KTP yang hilang di luar kota
Jadi ketika Anda tengah bekerja di luar kota dan dompet beserta KTP Anda hilang, bisa langsung mengurus pencetakan e-KTP baru di kota tersebut.
Dengan adanya KTP elektronik, data kependudukan dari semua warga negara Indonesia sudah tersimpan secara digital di database kependudukan pusat.
Jadi ketika e-KTP hilang, Anda tidak perlu kembali ke kampung halaman dan mengurusnya dari akar terbawah, seperti pengurus RT dan RW.
Untuk mengurus kehilangan e-KTP ketika berada di luar kota, ini tiga langkah yang harus Anda lakukan:
Baca juga: Jemput Bola Rekam e-KTP, Disdukcapil Lingga Datangi Sekolah Sasar Siswa SMA
1. Membuat surat kehilangan
Ketika e-KTP dan surat-surat berharga lainnya yang tersimpan di dalam dompet hilang, segeralah mengurus surat kehilangan di kantor polisi terdekat.
Surat kehilangan ini selain berguna untuk mengurus KTP baru juga untuk mencegah penyalahgunaan kartu identitas milik Anda oleh pihak atau orang yang menemukannya.
2. Siapkan dokumen syarat
Selain surat kehilangan dari kepolisian, Anda juga harus menyiapkan dokumen syarat untuk mengurus pembuatan e-KTP baru, yaitu fotokopi KTP lama dan fotokopi kartu keluarga.
Baca juga: Kabar Gembira! Kini Cetak KTP di Lingga hanya Butuh Waktu 90 Detik
3. Mengurus ke Disdukcapil kota yang bersangkutan
Dengan membawa dokumen yang sudah Anda siapkan, bisa langsung mengurus ke kantor Disdukcapil kota setempat.
Di sana isilah formulir permohonan penerbitan e-KTP dan serahkan semua berkas ke petugas yang berwenang.
Dikutip dari kompas.com, pencetakan e-KTP baru ini tidak dikenakan biaya.
Pencetakan KTP baru juga tak bisa mengubah atau merevisi data yang ada.
Jika Anda menginginkan pencetakan e-KTP baru dengan adanya perubahan data, maka Anda harus melakukannya di Disdukcapil kota asal atau kota domisili.
Baca juga: Cara Pinjam Uang di Pinjol Resmi Akulaku, Kredit Pintar dan KoinWorks, Siapkan KTP dan No Rekening
Baca juga: 3 Cara Melindungi Foto e-KTP agar Tidak Disalahgunakan
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)