Rabu, 29 April 2026

Pasien Positif Omicron Bisa Isolasi Mandiri, CEK Syarat Klinis dan Rumah Sesuai Aturan Kemenkes

Pasien terkonfirmasi Covid-19 Omicron tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri apabila memenuhi syarat klinis dan syarat rumah

kompas
Ilustrasi isolasi mandiri - Pasien Positif Omicron Bisa Isolasi Mandiri, CEK Syarat Klinis dan Rumah Sesuai Aturan Kemenkes 

TRIBUNBATAM.id - Di tengan maraknya kasus varian Omicron merebak di Indonesia, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan terkait relaksasi karantina.

Di mana pasien yang terdeteksi positif terpapar Omicron, tidak harus dirawat di rumah sakit.

Mereka yang terpapar bisa melakukan isolasi mandiri sesuai kriteria tertentu.

Kebijakan ini merupakan pembaruan peraturan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dalam surat edaran baru ditetapkan pasien terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri apabila memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Baca juga: 2 PMI di Batam Probable Omicron Masih Dirawat di RSKI Galang, Wawako: Belum Ada Dari Lokal

Baca juga: Atasi Omicron, Menkumham Yasonna Minta Warga Batam Tidak ke Luar Negeri Dulu

Adapun syarat klinis pasien sebagai berikut:

- Pasien harus berusia 45 tahun ke bawah

- Tidak memiliki komorbid

- Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya

- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar

Adapun ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

"Pasien konfirmasi Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati dalam keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022).

"Namun, tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan," sambungnya, dikutip dari kompas.com.

Baca juga: BATAM Tambah Satu Kasus Positif Baru, Belum Terdeteksi Varian Omicron

Baca juga: Tiongkok Sebut Omicron Bisa Menular Lewat Surat Luar Negeri, Minta Warga China Waspada

Widyawati mengatakan, jika tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

"Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat," ujarnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved