BATAM TERKINI

Pemko Batam Rampungkan 4 Ranperda terkait Pajak dan Retribusi Daerah, Ini Harapannya

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad berharap, dengan dirampungkannya 4 ranperda terkait pajak dan retribusi daerah itu bisa kurangi potensi loss

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Hening Sekar Utami
Penandatanganan pengesahan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah oleh Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Ketua DPRD Batam, Nuryanto, Kamis (20/1/2022). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota Batam dan DPRD Batam telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan sejumlah Perda Pajak dan Retribusi Daerah.

Empat ranperda yang disahkan itu, akan menghilangkan atau setidaknya mengurangi potensi loss.

Pengambilan keputusan telah dilakukan saat Rapat Paripurna di Kantor DPRD Batam, Kamis (20/1/2022).

Ke empat perda ini yakni, Ranperda tentang Perubahan atas 3 (tiga) Peraturan Daerah Kota Batam mengenai Pajak Daerah; Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.

Lalu Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung; dan Ranperda tentang Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan.

“Kami meyakini bahwa penetapan empat Ranperda terkait penerimaan daerah ini tidak saja memberikan kepastian hukum pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah. Namun juga mengakhiri potential loss penerimaan yang telah berlangsung cukup lama pada pajak parkir dan beberapa bulan belakangan ini dari retribusi IMB dan retribusi IMTA,” kata Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Pada rapat paripurna ini, ranperda usulan yang semula mengabungkan enam ranperda, terdiri dari tiga ranperda terkait pajak daerah dan tiga ranperda mengenai retribusi daerah dipisah. Dengan demikian, keseluruhannya menjadi empat Ranperda.

“Intinya, berdasarkan laporan pansus telah menyepakati perubahan enam perda pajak dan retribusi daerah itu,” kata Amsakar.

Baca juga: DPRD Batam Ketuk Palu, Sahkan 4 Ranperda Perubahan Terkait Pajak dan Retribusi Daerah

Baca juga: Pansus DPRD Batam Rekomendasikan 3 Poin Soal Dongkrak Pajak dan Retribusi Daerah

Semula pada usulan inisiatif awal yang dibahas yakni Raperda tentang Perubahan atas 3 (Tiga) Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan 2 (Dua) Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.

Meliputi, Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Kemudian, Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah, Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing.

Namun belakangan, ditambahkan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.

“Maka semula jumlah Peraturan Daerah yang diubah sebanyak lima, menjadi enam Perda,” ucap Amsakar.

Amsakar juga menyampaikan masukan dari Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau pada saat rapat konsultasi 20 Desember 2021 yang lalu.

Sebelumnya Biro Hukum telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengarahkan agar materi terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan, disusun dalam perda tersendiri.

Ia melanjutkan, selain peningkatan terhadap PAD, Pemerintah Kota Batam juga tetap mempertimbangkan faktor kemampuan masyarakat, mencegah ekonomi biaya tinggi terhadap dunia usaha, dan mendorong pertumbuhan investasi di daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved