BATAM TERKINI
Mulai Januari Ini, Perusahaan di Batam Wajib Bayar Upah sesuai UMK 2022!
Kadisnaker Batam Rudi Sakyakirti sebut perusahaan di Batam wajib bayar gaji pekerja sesuai UMK 2022. Saat ini belum ada perusahaan ajukan penangguhan
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Tepat tengah hari, aksi demo pun dihentikan sebentar.
Hingga berita ini ditulis, para buruh belum berhasil menemui pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau.
Situasi di sepanjang Jalan Raja Isa, depan Graha Kepri, Batam Center pun dialihkan, terutama pada jalan yang mengarah ke gedung Pemko Batam. Antrean kendaraan pun mengular di sepanjang jalan ini sehingga menimbulkan kemacetan.
Jalanan Sempat Macet Parah
Sebelumnya diberitakan, jalanan di Muka Kuning, tepatnya di simpang Panbil dan Batamindo Batam sempat macet parah.
Hal itu dipicu oleh ratusan buruh yang berkumpul di lokasi itu karena akan menggelar aksi demo.
Akibatnya antrean panjang kendaraan pun terhindarkan.
Pantauan Tribun kendaraan mengular di sepanjang jalan itu, ada roda 2 hingga roda empat dan sejumlah alat berat.
Beberapa pengendara terdengar mengeluh. Bukan tanpa alasan, itu karena jalan di Muka Kuning yang biasanya dapat ditempuh hanya beberapa menit kini harus memakan waktu hampir 1 jam.
Di lokasi, beberapa personil kepolisian berupaya mengurai kemacetan.
Dua unit mobil Sabhara lengkap dengan personil juga tampak siaga di lokasi itu.
Baca juga: PENCURI Motor Berkeliaran di Sekupang Batam, Polisi Bekuk Seorang Pelaku, Satu Lagi Buron
Baca juga: Belum Vaksin Covid-19? Ini 12 Lokasi Vaksinasi Kota Tanjungpinang pada Hari Ini (25/11)
Sementara para buruh terus bergerak menuju kantor Pemerintah Kota Batam di Batam Center.
“Iya bang, titik kumpul kita di Simpang Muka Kuning. Kemudian kita bertolak ke Kantor Pemko Engku Putri,” ujar seorang buruh.
Turunnya aksi buruh tersebut diketahui merupakan rangkaian penolakan hasil pembahasan UMK Batam 2022 yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan di kantor Disnaker beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan memutuskan UMK Batam 2022 yang dihitung berdasarkan PP 36 Tahun 2021, artinya ada kenaikan sebesar 0,85 persen dari UMK tahun 2021, yaitu dari Rp 4.150.930 menjadi Rp 4.186.359 atau naik sebesar Rp 35.429,51.
Perhitungan dari pemerintah itu berdasarkan PP 36/2021.M.
Itu pula lah yang ditolak para buruh tersebut. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing/ Ronney Lodo Laleng/Hening Sekar Utami/Beres Lumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google