4 Kriteria Usia dan Masa Kerja Tenaga Honorer Jadi PNS di 2023
Masih ada kesempatan naik strata para tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan memenuhi empat kualifikasi yang mengacu pada PP 48/2005
Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.
Menpan RB Tjahjo Kumolo menjelaskan, ketentuan honorer dihapus sejalan dengan pengintegrasian Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Sehingga, menurut dia, jika BRIN sebagai institusi ingin menyelesaikan penataan organisasi/SDM pada tahun 2022 tentu tidak menjadi soal.
Tjahjo menjelaskan dalam penyelesaian proses integrasi kedua lembaga itu akan dilakukan beberapa langkah:
1. Untuk PNS Periset akan dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti.
2. Bagi honorer periset usia di atas 40 tahun dan berpendidikan S3 mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021, yakni sebanyak 1 PPPK. Rencananya penerimaan jalur PPPK ini akan dilanjutkan pada 2022 ini.
3. Honorer periset usia kurang dari 40 tahun dan berpendidikan S3 mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021, yakni sebanyak 2 orang.
4. Bagi honorer periset non-S3 bisa melanjutkan studi dengan skema by-research dan RA (research assistantship).
5. Honorer non-periset akan diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBM Eijkman ke RSCM sesuai permintaan Kementerian Kesehatan yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.
"Sebagai catatan, bila KemenPANRB membuka formasi PNS pada 2022 dan bila yang dibuka hanya formasi PPPK, maka kelompok nomor tiga di atas juga akan dimasukkan ke formasi PPPK," ungkap Tjahjo.
Baca juga: Pemerintah Tak Buka Seleksi CPNS 2022, Hanya Rekrut PPPK, Ini Kata Menpan RB
Baca juga: 750 Peserta SKB CPNS Dag Dig Dug Tunggu Pengumuman, Berebut 335 Formasi
Kendati begitu, Tjahjo menyebut bahwa opsi yang ditawarkan BRIN tersebut memerlukan proses dan waktu sesuai siklus penerimaan CPNS/CPPPK yang akan dilaksanakan tahun ini.
Dikutip dari kompas.com, karena itu Tjahjo menyarankan para pegawai honorer periset tersebut tetap diberi kesempatan bekerja sampai dengan proses perekrutan melalui jalur CPNS/CPPPK selesai.
Adapun honorer periset yang belum S3 akan difasilitasi menempuh pendidikan S3 by research.
"Sedang untuk honorer non-periset sebagian akan diambil menjadi pegawai RSCM sesuai kesepakatan dengan Kementerian Kesehatan dan sebagian lagi akan menjadi tenaga alih daya BRIN rasanya tidak ada masalah," terang Tjahjo.
Sebelumya, sebanyak 113 tenaga honorer Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman tidak diperpanjang kontraknya atau diberhentikan.