4 Kriteria Usia dan Masa Kerja Tenaga Honorer Jadi PNS di 2023

Masih ada kesempatan naik strata para tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan memenuhi empat kualifikasi yang mengacu pada PP 48/2005

Foto ilustrasi tenaga honorer - 4 Kriteria Usia dan Masa Kerja Tenaga Honorer Jadi PNS di 2023 

Pemberhentian tersebut dampak adanya integrasi Lembaga Eijkman ke tubuh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), September 2021.

"113 orang, sekitar 71 adalah tenaga honorer periset," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala PRBM Eijkman Wien Kusharyoto, Ahad (2/1/2022).

Integrasi LBM Eijkman ke BRIN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyatakan, bahwa seluruh lembaga penelitian harus diintegrasikan ke dalam BRIN.

Sebagai informasi, tahun 2023 hanya ada dua Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah memastikan akan menghapus atau meniadakan pegawai honorer, yang selama ini direkrut oleh dinas-dinas pada pemerintahan daerah.

Baca juga: Gubernur Kepri Tutup Latsar CPNS 2021, Minta Kinerja Pegawai Penuhi Tuntutan Masyarakat

Baca juga: Meski Anggaran Terbatas Karena Covid, Pemkab Karimun Masih Pertahankan Tenaga Honorer

Dikutip dari laman resmi Kemenpan RB, salah satu hal yang menjadi kekhawatiran pemerintah adalah rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah.

Dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Ketentuan honorer dihapus ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023, untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.

Adapun untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.

"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangannya seperti dikutip pada Sabtu (22/1/2022).

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved