4 Kriteria Usia dan Masa Kerja Tenaga Honorer Jadi PNS di 2023
Masih ada kesempatan naik strata para tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan memenuhi empat kualifikasi yang mengacu pada PP 48/2005
TRIBUNBATAM.id - Pegawai/tenaga honorer yang dipastikan tak ada lagi pada tahun 2023, tak perlu berkecil hati.
Sebab, masih ada kesempatan naik strata menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan memenuhi 4 kualifikasi.
Pengangkatan itu mengacu pada PP 48/2005, di mana ada sejumlah hal perlu dipahami oleh tenaga honorer.
Sebagai catatan, sebelum mengetahui kualifikasi persyaratan, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyebut, syarat tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS adalah memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:
Baca juga: Nasib Tenaga Honorer Tak Dipakai Lagi Tahun 2023, Bisa Jadi CPNS tetapi dengan Syarat
Baca juga: Pegawai Honorer Tiada Tahun 2023, Tenang 3 Formasi Ini Prioritas Ikut Seleksi CPNS
1. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
2. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
3. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
4. Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus
Namun demikian, pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.
Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi PNS atau PPPK setelah lulus seleksi.
Dalam PP 48/2005 dijelaskan seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.
Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi PNS maupun PPPK.
Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.
Baca juga: Pegawai Pemerintahan hanya Ada PNS dan PPPK, Honorer Tak Dipakai Mulai 2023
Baca juga: Pansus DPRD Tanjungpinang Umumkan Laporan Hak Angket terkait Tunjangan PNS Hari Ini