Cara Mengurus Surat Pindah dan Pindah Datang agar Data di KTP dan KK Sesuai Alamat Baru

Pindah domisili atau tempat tinggal karena tuntutan pekerjaan mengharuskan Anda mengurus beberapa surat demi mengganti data di Kartu Keluarga (KK) dan

TRIBUNBATAM.ID/RAHMA TIKA
Ilustrasi KK, Kartu Keluarga 

Setelah data di domisili lama tercabut, maka selanjutnya Anda tinggal mengurus surat pindah datang ke domisili baru.

1. Datang ke kelurahan domisili baru dengan membawa surat dari Disdukcapil lama.

2. Mengisi formulir F-1.38 yang merupakan formulir pindah datang yang akan ditandatangani lurah atau kepala desa setempat. 

3. Bawa formulir ke kecamatan untuk meminta pengesahan dari camat. 

4. Datang ke Disdukcapil, serahkan semua berkas yang sudah lengkap.

Baca juga: Cara Cetak Mandiri Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang Hilang, Tak Perlu Antre di Disdukcapil

Baca juga: Cara Mengurus STNK yang Hilang, Siapkan Dokumen Ini Sebelum ke Kantor Samsat

5. Setelah verifikasi data, maka Disdukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah datang. 

6. Surat keterangan ini bisa menjadi KTP sementara sebelum e-KTP Anda jadi.

Proses mengurus surat keterangan pindah dan surat keterangan pindah datang ini tak dipungut biaya sama sekali. 

Meski di beberapa daerah, mungkin saja ada beberapa perbedaan proses tergantung dari kebijakan masing-masing daerah. 

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved