PUBLIC SERVICE

Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang atau Rusak, Butuh Surat Kehilangan dari Polisi

Kartu Tanda Penduduk (KTP) hilang atau rusak memang bikin kesal dan memusingkan. Pasalnya, KTP merupakan barang yang penting sebagai identitas warga.

ist
KTP elektronik 

- Untuk kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti KTP Elektronik yang rusak.

Kemudian, ada juga syarat dokumen pendukung cara mengurus KTP hilang dan rusak, yakni:

- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak dua lembar untuk dibawa ke kantor Kelurahan dengan background merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap.

- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak dua lembar untuk dibawa ke kantor Kecamatan dengan background merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi KTP hilang (jika ada).

- Surat pengantar dari RT/RW.

Tahapan cara mengurus KTP hilang

Jika dokumen persyaratan mengurus KTP hilang sudah disiapkan, lanjut ke cara mengurus KTP hilang berikut ini: 

- Mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan KTP hilang dan meminta untuk dibuatkan Surat Keterangan Kehilangan.

Baca juga: Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang secara Offline dan Online

Baca juga: Cara Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja di-PHK, Dapat Uang Tunai dan Pelatihan Kerja

- Cara mengurus KTP hilang selanjutnya, bawa fotokopi KTP hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi (jika ada).

- Membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal, lengkap dengan stempel dan tanda tangan ketua RT dan RW.

- Selanjutnya ke kantor Kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya, yaitu Surat Keterangan Kehilangan KTP dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, pas foto ukuran 3×4 sebanyak dua lembar, dan fotokopi KTP hilang jika ada.

- Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru untuk dibawa ke kantor Kecamatan sebagai syarat cara mengurus KTP yang hilang.

- Datang ke kantor Kecamatan atau Dinas Kependudukan, dengan membawa dokumen persyaratan penerbitan ulang E-KTP berupa: pas foto ukuran 4×6 sebanyak dua lembar, fotokopi KK, fotokopi KTP hilang (jika ada), Surat Pengantar KTP hilang dari Kelurahan, dan Formulir Permohonan E-KTP baru dari Kelurahan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved