PUBLIC SERVICE
Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang atau Rusak, Butuh Surat Kehilangan dari Polisi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) hilang atau rusak memang bikin kesal dan memusingkan. Pasalnya, KTP merupakan barang yang penting sebagai identitas warga.
- Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Lamanya proses pembuatan E-KTP baru sebagai pengganti KTP hilang sekitar tujuh hari kerja.
- Jika sudah jadi, pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor Kecamatan. Tidak boleh diwakilkan karena harus verifikasi sidik jari pemilik KTP tersebut.
Sebagai informasi, tujuan membuat Surat Kehilangan KTP Elektronik di kepolisian juga digunakan untuk antisipasi jika KTP hilang tersebut ditemukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab dan digunakan untuk tindak kejahatan.
Surat Kehilangan KTP Elektronik di kepolisian hanya berlaku dua bulan. Jadi sebelum masa berlakunya habis, segera gunakan surat tersebut untuk mengurus penggantian KTP hilang.
Biaya mengurus KTP hilang
Mengurus KTP hilang, mulai dari cara mengurus KTP hilang di kantor polisi, RT dan RW, Kelurahan, Kecamatan, hingga KTP Elektronik berhasil diganti sama sekali tidak dipungut biaya sepeserpun.
Baca juga: Cara Mengurus NPWP yang Hilang secara Online dan Offline, Begini Syaratnya
Baca juga: Harga Tiket KM Kelud Terbaru dari Batam Tujuan Jakarta dan Medan, Kelas Ekonomi Rp 313.000
Jadi, jika ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang saat melakukan cara mengurus KTP hilang tentu menyalahi aturan. Jadi, jangan mau mengeluarkan uang untuk oknum tersebut.
Biaya cara mengurus KTP hilang yang dikeluarkan hanya untuk keperluan fotokopi dokumen persyaratan mengurus KTP hilang saja.
Namun memang cara mengurus KTP yang hilang ini membutuhkan waktu khusus karena harus ke berbagai kantor pemerintahan untuk mengurusnya. (*)