Sabtu, 18 April 2026

PUBLIC SERVICE

Cara dan Syarat Mengurus STNK Kendaraan yang Hilang Beserta Rincian Biayanya

Surat kehilangan dari kepolisian dan fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh leasing diperlukan sebagai berkas untuk pengajuan pembuatan STNK baru.

Otomania
STNK yang mengalami biaya kepengurusan baru 

- BPKB

3. Menuju kantor SAMSAT

Segera bawa dokumen-dokumen administrasi untuk mengurus kehilangan STNK.

Kemudian untuk mengganti STNK yang hilang Anda harus mengikuti langkah berikut:

a. Cek Fisik Kendaraan (gesek nomor rangka dan mesin)

b. Mengisi formulir pendaftaran

c. Mengurus cek blokir atau surat keterangan hilang

d. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II (Bawa bekas-berkas/dokumen pribadi)

e. Membayar pajak kendaraan bermotor

Baca juga: Cara Mencairkan Klaim Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaaan, Ada Santunan Upah hingga Sembuh

Baca juga: Cara Mengurus SKCK Terbaru 2022, Simak Syarat dan Biaya Pembuatannya

f. Membayar biaya pembuatan STNK baru

g. Kemudian mengambil STNK baru dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebaga pengganti PP No 50 Tahun 2010, besaran biaya pembuatan STNK baru adalah Rp 100.000 untuk sepeda motor, dan Rp 200.000 untuk mobil.

(*/TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved