BERITA SINGAPURA
Indonesia - Singapura Sepakati Batas Ruang Udara, Singgung Kepri Rugikan Tanah Air?
Singapura dan Indonesia sepakat terkait lintas batas udara, termasuk wilayah Kepri. Benarkah merugikan tanah air?
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Dua negara Indonesia dan Singapura menanda tangani persetujuan lintas batas atau Flight Information Region (FIR) di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Selasa (25/1/2022).
Penanda tanganan antara Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong memecah kebuntuan yang diketahui sejak 1990-an.
Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas mengenai Indonesia berhak dan bertanggung jawab atas Penyediaan Jasa Penerbangan (PJP) pada wilayah informasi penerbangan yang merupakan FIR Indonesia yang selaras dengan batas-batas laut teritorial.
Indonesia akan memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu di ketinggian 0-37.000 kaki kepada otoritas penerbangan Singapura.
Di area tertentu tersebut, ketinggian 37.000 kaki ke atas tetap dikontrol Indonesia.
Pendelegasian PJP secara terbatas pada area tertentu FIR Jakarta kepada Singapura tentu tidak mengecualikan kewenangan Indonesia untuk melaksanakan aktivitas sipil dan militer sesuai kedaulatan dan hak berdaulat di ruang udara Indonesia.
Baca juga: Turis Masih Sepi Hari Kelima Travel Bubble Singapura-Indonesia, Ini Syarat Wisman Masuk Batam-Bintan
Baca juga: Presiden Jokowi Ungkap Hasil Pertemuannya dengan PM Singapura Lee Hsien Loong di Bintan
Otoritas penerbangan Indonesia tetap mengoordinasikan penerbangan di seluruh area FIR Jakarta.
Selain menyepakati pengelolaan ruang udara untuk penerbangan sipil, Singapura juga menyepakati pembentukan kerangka kerja sama sipil dan militer dalam rangka manajemen lalu lintas penerbangan (Civil Military Coordination in ATC – CMAC).
Tujuannya untuk memastikan terbukanya jalur komunikasi aktif yang menjamin tidak terjadinya pelanggaran kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia. Untuk itu, pemerintah Indonesia akan menempatkan beberapa orang personil sipil dan militer di Singapore Air Traffic Control Centre (SATCC).
Hal ini telah tertuang di dalam perjanjian FIR yang telah ditandatangani. Selain itu, sebagai bagian dari delegasi PJP terbatas ini, Otoritas Penerbangan Udara Singapura juga berkewajiban mencegah dan menginformasikan kemungkinan pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing kepada otoritas pertahanan udara Indonesia.
Singapura juga berkewajiban menyetorkan kutipan biaya jasa pelayanan penerbangan yang diberikan kepada pesawat yang terbang dari dan menuju Singapura kepada Indonesia.
Pendelegasian PJP ini juga akan diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh Kementerian Perhubungan. Evaluasi terhadap delegasi PJP akan dilakukan terhadap Singapura secara berkala maupun secara melekat dengan penempatan personil Indonesia pada menara pengawas penerbangan udara Singapura.
Baca juga: Presiden Jokowi Ungkap Hasil Pertemuannya dengan PM Singapura Lee Hsien Loong di Bintan
Baca juga: Kerjasama Ekstradisi Indonesia - Singapura Bikin Buronan Koruptor Keder, Aset Bisa Disita
Indonesia juga berhak untuk melakukan evaluasi operasional atas pemberian pelayanan navigasi penerbangan yang dilakukan oleh Singapura guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ICAO.
Penyesuaian batas FIR Jakarta dan Singapura mutlak dilakukan berdasarkan hukum internasional, terutama Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982).
Dengan penandatanganan kesepakatan ini, kedua negara masih harus secara bersama menyampaikan kesepakatan batas FIR ini kepada Organisasi Penerbangan Sipil internasional/ICAO untuk disahkan.
Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo mengatakan, pesawat tempur TNI AU kini tak perlu lagi meminta izin Singapura apabila melintas atau mendarat di wilayah Kepulauan Riau dan sekitarnya.