BATAM TERKINI

Tarif Parkir di Bandara Hang Nadim Pakai Perka, DPRD Akan Komunikasi dengan BP Batam

Anggota Pansus DPRD Batam Arlon Veristo sebut, pihaknya akan komunikasi dengan BP Batam terkait tarif parkir di Bandara Hang Nadim

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Anggota DPRD Batam, Arlon Veristo 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - DPRD Kota Batam akan melakukan komunikasi dengan BP Batam terkait tarif parkir.

Lantaran tarif parkir di Bandara Hang Nadim Batam menggunakan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam.

Diketahui, Bandara Hang Nadim telah menaikkan tarif parkir sejak 1 Oktober 2020 lalu. Kenaikan tarif parkir itu berdasarkan Perka Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 14 tahun 2020 mengenai jenis dan tarif layanan terkait kebandarudaraan.

Dalam aturan terbaru tersebut, untuk sepeda motor dikenakan tarif parkir Rp 2 ribu per 2 jam pertama. Lalu mobil Rp 4 ribu per dua jam pertama dan bus atau truk Rp 8 ribu per 2 jam pertama.

"Kita akan komunikasikan lagi agar sama nantinya dan menyamakan visi dan misi. Seperti di bandara, dan termasuk juga di Pelabuhan Punggur itu akan dibenahi nanti," ujar Anggota Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir, Arlon Veristo, Jumat (28/1/2022).

Ia mengatakan, mengenai tarif parkir di Batam untuk ke depannya akan dilakukan penyesuaian. Sesuai dengan tarif yang tertuang di Perda Nomor 3 Tahun 2018.

"Untuk parkir semuanya nanti akan dilakukan penyesuaian juga nanti itu," ujarnya.

Sementara itu, mengenai tarif parkir yang sudah naik duluan sebelum disahkannya Perda Nomor 3, Arlon mengatakan jika ke depannya hanya tinggal penyesuaian.

Baca juga: Warga Batam Protes, Minta Dishub Tertibkan Jukir yang Naikkan Tarif Parkir Tepi Jalan

Baca juga: CATAT! Tarif Parkir Tepi Jalan di Batam Tidak Naik, Masih Rp 1.000 Untuk Motor

"Tinggal penyesuaian saja. Artinya nanti kita akan duduk bersama untuk mengkaji ini. Karena yang di Pelabuhan Punggur itu berbeda," tuturnya.

Ia melanjutkan Perda Nomor 3 tahun 2018 itu berlaku secara keseluruhan. Namun seperti yang diketahui, di Batam sendiri mempunyai dua pemerintahan yaitu BP Batam dan Pemko Batam.

Sebab, kedepannya ia tidak ingin menimbulkan polemik ditengah masyarakat karena adanya perbedaan atas tarif parkir ini.

"Sejauh ini Kepala BP Batam juga ex officio Walikota, saya pikir tidak lah sulit untuk membicarakan ini," katanya. (tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved