Minggu, 31 Mei 2026

BPJS

Cara Mengurus dan Mendaftar BPJS Kesehatan Online Lewat HP beserta Link Download JKN

Fasilitas JKN berguna untuk memenuhi kebutuhan kesehatan pada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh pemerintah. 

Tayang:
BPJS Kesehatan
Ilustrasi aplikasi JKN 

- Kemudian lakukan pembayaran iuran sesuai dengan nomor Virtual Account melalui ATM, internet banking, bank, kantor pos atau merchant BPJS.

- Anda bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN.

Terdapat fitur baru yang disediakan BPJS dalam aplikasi Mobile JKN

Fitur-fitur ini memudahkan masyarakat sebagai pengguna Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Baca juga: Cara Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja di-PHK, Dapat Uang Tunai dan Pelatihan Kerja

Baca juga: Cara Merawat HP Android agar Tetap Optimal dan Berumur Panjang

Berikut fitur terbaru dalam aplikasi Mobile JKN

Obat ditanggung, dapat menampilkan daftar nama-nama obat yang sudah ditanggung BPJS.

Program relaksasi tunggakan, dapat digunakan untuk mengajukan keringanan dalam pembayaran iuran.

Fitur ini berlaku bagi pengguna yang telah menunggak membayar iuran lebih dari enam bulan.

Jadwal tindakan operasi, memberikan informasi jadwal tindakan operasi bagi pengguna.

Ketersediaan tempat tidur, memberikan informasi terkait ketersediaan tempat tidur, apabila pengguna memerlukan rawat inap.

Konsultasi dokter, memudahkan pengguna melakukan konsultasi dengan dokter terkait.

Fitur ini dibuat untuk mendukung penerapan physical distancing selama pandemi.

Skrining mandiri Covid-19 berguna untuk menampilkan panduan bagi pengguna yang terinfeksi Covid-19. 

Pengguna dapat memantau kondisi kesehatannya dengan melihat gejala-gejala penularan Covid-19.

BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 merupakan akses pengguna JKN-KIS melalui telepon rumah maupun telepon seluler.

Pengguna dapat mengaksesnya setiap hari (Senin s.d. Minggu) selama 24 jam.

Tarif yang dikenakan adalah tarif lokal jika menggunakan telepon rumah, dan tarif masing-masing operator jika menggunakan telepon seluler. 

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved