TANJUNGPINANG TERKINI
Cemburu Buta Ujungnya Masuk Bui, Amran Tega Aniaya Kekasih Hati Pakai Martil
Amran tak sangar lagi seperti saat menganiaya kekasihnya ketika polisi meringkusnya di sebuah indekos akhir Januari 2022.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Cemburu buta kepada kekasih hati membuat Amran harus berurusan dengan Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Ia tak percaya dengan omongan pacarnya pada 17 Januari 2022 yang menyebut pergi dengan tukang ojek.
Sontak saja amran menusuk perut bagian kiri wanita yang ia puja itu.
Tindakan penganiayaan terhadap pacarnya tak sampai di sana.
Belum lagi mengobati luka kekasih hatinya itu, ia kembali memukul kepala korban dengan martil serta memukul bagian bibir korban.
Baca juga: Sakit Hati, Marissya Icha Berharap Medina Zein Kapok: Seakan-akan Saya Menganiaya Dia
Baca juga: Polres Tanjungpinang Selidiki Dugaan Mafia Lahan, Kejaksaan Bentuk Satgas Anti Mafia Tanah
Ini ia lakukan setelah korban meminta untuk mengobati terlebih dulu luka yang ia alami.
Atas apa yang diderita, korban pun membuat laporkan polisi.
Anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak.
Hasilnya, amran dibekuk di kawasan indekos di kawasan Kijang Lama pada 31 Januari 2022 sekira pukul 21.22 WIB.
"Korban awalnya menjelaskan kalau pergi itu sama tukang ojek. Tapi pelaku tak percaya hingga menusuk perut bagian kiri korban. Saat itu korban bilang, obatin dulu, baru dikasih tau. Bukan diobati, pelaku malah memukul kepala korban dengan martil, dan memukul bagian bibir korban," ucap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Syakban Harahap, Selasa (1/2/2022).
Polisi masih memeriksa Amran guna penyidikan lebih lanjut.
Duh, cemburu buta berujung penjara kan akhirnya.
Baca juga: Penyidik Polda Kepri Hati-hati Tangani Dugaan Penganiayaan Pelajar SPN Dirgantara Batam
Baca juga: Polisi Tangkap Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Terkait Narkoba, Kadiskominfo: Ada 1 Orang
SELIDIKI Mafia Lahan
Anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang sebelumnya sedang menyelidiki dugaan praktik mafia lahan di ibu kota Kepri.
Ini mereka lakukan setelah menerima laporan dari seorang warga, Achmad Pardamean Sembiring.
Melalui penasihat hukumnya, Anrizal, Achmad Pardamean Sembiring melaporkan seorang pria berinisial Sw yang disebutnya terlibat praktik mafia lahan di Kampung Sido Jasa, RT 4 RW 3 Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Luas lahan yang menurut kliennya diserobot pun mencapai 34 ribu meter persegi.
Anrizal mengaku jika kliennya memiliki sejumlah bukti soal kepemilikan lahan tersebut.
Salah satunya dokumen pernyataan dari pemilik lahan sebelumnya bernama Muliyani pada 2004.
"Besar harapan kami polisi dapat mengungkap kasus ini," uncap Anrizal, Minggu (30/1/2022).
Sementara Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Syakban membenarkan adanya laporan dugaan mafia lahan ke Polres Tanjungpinang.
Baca juga: KORBAN Divisum, Polda Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa SPN Dirgantara Batam
Baca juga: Polisi Tangkap Penganiaya Pelajar Viral di Medsos, Halpian Kader Parpol
Ia menyebutkan, saat ini pihaknya masih melakukan tahap penyelidikan terlebih dahulu.
"Kita akan panggil saksi-saksi yang berkaitan dengan laporan itu," ujarnya.
Sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan membentuk Satgas Anti Mafia Lahan di wilayah hukumnya.
Langkah ini dilakukan untuk memberantas mafia lahan yang menurut Kejari Bintan banyak terjadi di Pulau Bintan.
"Apalagi di Kabupaten Bintan terkait masalah tanah sangat banyak,salah satunya masalah tumpang tindih kepemilikan lahan dan permainan pihak-pihak oknum lurah, kades dan camat,"kata Kepala Kejari Kabupaten Bintan, I Wayan Riana.
Lanjutnya, dengan dibentuknya Satgas Anti Mafia Tanah di Bintan, kasus masalah tumpang tindih lahan di Kabupaten Bintan bisa diselesaikan.
Pasalnya,Kabupaten Bintan ini memiliki potensi investasi yang besar.
Baca juga: Polres Tanjungpinang Ekspos Kasus Bejat Anak di Bawah Umur, 1 Tersangka Sakit
Baca juga: Suami di Sulawesi Tengah Dipenjara Gegara Aniaya Pria Diduga Selingkuhan Istrinya
"Nah jika masalah tumpang tindih lahan tidak segera diselesaikan akan menghalangi investasi di Bintan di masa akan datang,"terangnya.
I Wayan juga menambahkan, salah satu yang menjadi fokus Satgas Anti Mafia Tanah Bintan ke depan adalah terkait tindak pidana maladministrasi.
Dimana untuk masalah tindak pidana maladministrasi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan.
Sedangkan terkait tindak pidana umum, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Polres Bintan.
"Tapi kalau masalah dugaan korupsi, akan kami proses,” tegasnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Tanjungpinang