PUBLIC SERVICE
Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning AK1 di Disnaker, Pencari Kerja Wajib Tahu
Kartu kuning dikeluarkan langsung oleh lembaga pemerintah seperti Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang berfungsi sebagai data untuk para pencari kerj
- Syarat di atas merupakan syarat secara umum berdasarkan Dinas Ketenagakerjaan namun kembali lagi pada kebijakan di setiap daerah yang mungkin terdapat beberapa hal yang berbeda.
Cara Buat Kartu Kuning AK1
Setelah memenuhi syarat dokumen yang harus dipersiapkan, berikut cara membuat kartu kuning di Dinas Ketenagakerjaan:
- Datanglah ke kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah Anda di bagian pembuatan kartu kuning/AK-Berikan dokumen persyaratan yang diminta.
- Tunggu beberapa saat proses pencetakan kartu.
Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus NPWP secara Online, Akses Website Resmi DJP Ini
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Batas Terakhir 31 Maret 2022
- Anda akan dipanggil setelah selesai prosesnya untuk mengambil kartunya.
- Anda diminta untuk melegalisasi kartu kuning di bagian legalisasi yang tersedia dikantor Disnaker.
Apabila Anda tidak memiliki banyak waktu, Disnaker juga menyediakan layanan online, berikut cara membuat kartu kuning secara online:
- Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan
- Pilih menu daftar
- Isilah data identitas diri Anda seperti daftar sebagai siapa, User ID, Email, Nomor Telepon, dan kata sandi.
- Setelah itu, isilah data yang terkait dengan akun, data diri, perkerjaan, keterampilan dan pendidikan.
- Saat akun Anda sudah jadi, jangan lupa untuk mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
- Lalu, ikuti perintah selanjutnya dan klik simpan apabila sudah menyelesaikan semua data.
- Apabila sudah disimpan maka secara otomatis data Anda akan masuk di Disnaker.
- Terakhir, setelah semua proses dilakukan, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker didaerah Anda untuk mengambil kartu kuning yang sudah dilegalisasi.
- Lalu, Anda bisa memfotokopi secukupnya untuk dilegalisasi sesuai kebutuhan Anda.
(*)