Hubungan Terlarang Pasutri Dengan Keponakannya, Rela Seranjang Bertiga Untuk Pembuktian Suami

Hubungan terlarang bertiga ini terungkap setelah korban membuat laporan kepada keluarganya. bagaimana kasus ini bisa terungkap, berikut sejumlah fakt

Editor: Eko Setiawan
Kolase Tribunnews.com: Kompas.com/Istimewa dan Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung
(Kiri) Ilustrasi hubungan badan di ranjang dan (Kanan) Foto pasturi yang tega melecehkan dan merudapaksa keponakannya sendiri. 

TRIBUNBATAM.id, Pelelawan - Suami istri memaksa seorang gadis remaja yang meruapakan keponakannya sendiri untuk melakukan hubungan badan bertiga.

Hubungan terlarang bertiga ini terungkap setelah korban membuat laporan kepada keluarganya.

bagaimana kasus ini bisa terungkap, berikut sejumlah fakta yang di himpun Oleh Tribunnews.com

Kasus pasangan suami istri (pasutri) tega melecehkan keponakannya sendiri terjadi di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah PM (43) dan istrinya NG.

Sementara korbannya gadis remaja berusia 16 tahun sebut saja Bunga namanya.

Kini, kedua pelaku sudah diamankan pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka terancam dipenjara 15 tahun akibat perbuatan bejatnya.

Kronologi kejadian

Kejadian pilu yang dialami Bunga berawal pada 11 Oktober 2021 sekitar jam 09.00 WIB.

Saat itu, PM menodai Bunga untuk pertama kalinya.

PM beraksi di dalam rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Bandar Petalangan, Pelalawan.

Pelaku PM kemudian mengulangi perbuatannya pada 14 Oktober 2021 tepatnya tengah malam di kamar korban.

Nampaknya tersangka PM ketagihan dan kembali melampiaskan nafsunya ke korban anak pada 18 November 2021 di tempat yang sama.

NG memaksa korban buka baju

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved