Hubungan Terlarang Pasutri Dengan Keponakannya, Rela Seranjang Bertiga Untuk Pembuktian Suami
Hubungan terlarang bertiga ini terungkap setelah korban membuat laporan kepada keluarganya. bagaimana kasus ini bisa terungkap, berikut sejumlah fakt
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Nardy Masry Marbun menyebut, istri PM juga melecehkan korban.
Aksi berawal saat NG curiga suaminya telah berbuat tak senonoh kepada korban.
NG mencecar PM dengan berbagai pertanyaan dan semuanya dibantah serta tidak diakui pelaku.
"Pada 23 Desember 2021, NG ingin membuktikan kecurigaan dan tuduhannya ke PM. Lantas ia memanggil korban ke dalam kamar."
"Ketika itu sudah ada PM berada di dalam kamar tersebut," urai Nardy.
Nardy melanjutkan, kemudian NG memaksa korban membuka semua pakaiannya di depan PM dan memerintahkan untuk merangsang suaminya.
NG berpikiran, jika PM terpancing dengan ajakan korban, berarti tuduhannya selama ini terbukti.
Namun PM berusaha untuk tidak terpancing, membuktikan perkataannya jika ia hanya bernafsu ke NG.
Korban dipaksa berhubungan bertiga
Nardy melanjutkan penjelasannya, untuk memperkuat bantahan kepada istrinya, PM mengajak NG berhubung badan di depan korban dalam kamar tersebut.
Setelah PM dan NG selesai berhubungan intim, ternyata PM melakukan pelecehkan kembali kepada korban di dalam kamar tersebut disaksikan oleh NG.
Sementara motifnya, NG ingin buktikan kebenaran perbuatan suaminya kepada korban Bunga.
"Istrinya sudah curiga dengan perbuatan suaminya. Karena alasan itulah ia ingin membuktikannya, hingga mereka melakukannya bertiga," beber Nardy.
Korban sendiri tinggal bersama PM dan NG karena tak memiliki orangtua lagi.
"Ibunya meninggal dunia dan ayahnya kawin lagi. Korban tidak sekolah lagi sampai sekarang," ucap Nardy.
