Hubungan Terlarang Pasutri Dengan Keponakannya, Rela Seranjang Bertiga Untuk Pembuktian Suami
Hubungan terlarang bertiga ini terungkap setelah korban membuat laporan kepada keluarganya. bagaimana kasus ini bisa terungkap, berikut sejumlah fakt
Sementara aksi pelecehan dan persetubuhan dilakukan selama 7 bulan terakhir.
Korban mengadu ke keluarganya
Bunga yang tidak tahan perlakukan paman dan bibinya akhirnya berani mengadu ke keluarganya yang lain.
Korban kemudian melapor ke Polres Pelalawan, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak lima orang.
Setelah penyelidikan mengerucut, pada 24 Januari lalu Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan menangkap PM di perusahaan tempatnya bekerja.
Kepada polisi, PM mengakui semua perbuatannya kepada keponakannya tersebut.
Namun dalam proses penyidikan, polisi menemukan fakta baru jika aksi pelecehan dan persetubuhan di bawah umur itu difasilitasi oleh NG yang ikut melakukannya secara bersama-sama.
"Alhasil dilakukan pendalaman hingga NG juga diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Nardy.
Ancaman hukuman
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 junto pasal 82 ayat 1 Undangan-undangan nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Serta pasal 54 ayat 1 junto pasal 56 KUHP.
PM dan NG terancam dihukum penjara maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Pasutri di Pelalawan Paksa Keponakan Hubungan Badan Bertiga, Polisi Ungkap Motifnya
