Cabjari Moro Setorkan Uang Kerugian Negara Kasus Korupsi Kades Tanjung Pelanduk ke BPKAD

Uang kerugian negara sebesar Rp 140.725.642 atas kasus korupsi Kades Tanjung Pelanduk disetorkan Cabjari Moro ke BPKAD Karimun

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Yeni Hartati
Cabjari Moro setorkan uang kerugian negara atas kasus korupsi Kades Tanjung Pelanduk ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karimun, pada Jumat (4/2/2022). 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Moro menyetorkan uang kerugian negara atas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas nama terpidana Sudirman Syafrizal pada Jumat (4/2/2022).

Uang kerugian negara sebesar Rp 140.725.642 disetorkan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karimun.

Penyerahan juga disaksikan perwakilan Inspektorat Karimun dan Kepala Desa Tanjung Pelanduk Yusri.

Sebelumnya, uang kerugian negara itu pada tahap penyelidikan dan penuntutan yang dititipkan ke rekening titipan Bank BRI cabang Karimun.

Kacabjari Karimun di Moro Haryo Nugroho mengatakan, Sudirman Syafrizal terbukti melakukan penyimpangan terhadap dana APBDes di Desa Tanjung Pelanduk, Moro tahun 2020 dan telah divonis 1 tahun 6 bulan.

Sudirman terbukti melakukan dugaan tindak korupsi penyelewengan dana APBDes Desa Tanjung Pelanduk dan melanggar Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Yakni tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Diketahui, Sudirman Syafrizal yang saat itu menjabat Pjs Kepala Desa Tanjung Pelanduk melakukan menyelewengkan APBDes tahun 2020 untuk keperluan pribadi.

Baca juga: Kebakaran Lahan Karimun Kok Makin Banyak? PT Timah Sampai Kirim Bantuan

Baca juga: Negeri Jiran Malaysia Suplai Narkoba ke Karimun, Polisi Bekuk 19 Tersangka dari 5 Lokasi

Modusnya dengan membuat laporan fiktif honorium dan gaji perangkat desa senilai Rp 157 juta serta pengadaan aset berupa kendaraan senilai Rp 25 juta.

"Jadi kerugian yang dikembalikan ini merupakan hasil korupsi selama periode semasa terpidana Sudirman Syafrizal menjabat sebagai Pjs Kades Tanjung Pelanduk," ucap Haryo.

Namun uang hasil korupsi itu masih belum terbayarkan sebesar Rp 85.855.772.

"Kami akan terus berupaya menyelamatkan uang negara, dan akan melakukan pelacakan asset terhadap harta benda terpidana," tambahnya.

"Apabila terpidana tidak memilik harta benda yang dapat disita maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," terangnya.

Hal ini sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Tanjungpinang.

Pengembalian kerugian negara tersebut, selanjutnya dapat digunakan kembali oleh Pemerintahan Desa Tanjung Pelanduk.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved