Cabjari Moro Setorkan Uang Kerugian Negara Kasus Korupsi Kades Tanjung Pelanduk ke BPKAD

Uang kerugian negara sebesar Rp 140.725.642 atas kasus korupsi Kades Tanjung Pelanduk disetorkan Cabjari Moro ke BPKAD Karimun

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Yeni Hartati
Cabjari Moro setorkan uang kerugian negara atas kasus korupsi Kades Tanjung Pelanduk ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karimun, pada Jumat (4/2/2022). 

Dengan tujuan, sebagai pembangunan maupun kegiatan-kegiatan bagi masyarakat Desa Tanjung Pelanduk.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pidana Umum dan Pidana Khusus Cabjari Karimun di Moro, Jan Fanther Rio Simanungkalit menambahkan, Sudirman juga dijatuhi pidana denda dan subsider dalam kurungan.

"Dalam putusan pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjungpinang kasus korupsi tersebut, dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta dan subsidair 2 bulan kurungan," pungkasnya.

(TribunBatam.id/YeniHartati)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved