Cara Daftar KIP Kuliah 2022 bagi Calon Mahasiswa, Bantuan Biaya Kuliah Capai Rp12 Juta/Semester

Peserta KIP Kuliah adalah siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

FREEPIK
BEASISWA - Inilah Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah Merdeka 2022. FOTO: ILUSTRASI 

TRIBUNBATAM.id -  Pemerintah telah membuka pendaftaran baru Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) tahun 2022.

Program beasiswa dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) ini telah resmi dibuka sejak Rabu, 2 Februari 2022 lalu.

Semua siswa yang memenuhi syarat boleh mendaftar dan mengikuti program ini.

Peserta KIP Kuliah adalah siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

Selain itu, juga memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada Prodi dengan Akreditasi A atau B (dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C).

Untuk melakukan pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022, mahasiswa perlu menyiapkan NIK, NISN, NPSN, dan email yang masih aktif.

Baca juga: Mahasiswa S1 Bersiaplah! Pemkab Bintan Siapkan Beasiswa untuk Kamu, Simak Cara Mengajukannya

Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU) bagi Usahawan agar Usaha Legal dan Resmi

Untuk informasi selengkapnya, simak ulasannya berikut ini:

Jadwal KIP Kuliah 2022

1. Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah: 02 Februari 2022 - 31 Oktober 2022

2. SNMPN: 07 Februari 2022 - 17 Maret 2022

3. SNMPTN: 13 Februari 2022 - 27 Februari 2022

4. UTBK-SBMPTN: 22 Maret 2022 - 14 April 2022

5. SBMPN: 05 April 2022 - 29 Juni 2022

6. Seleksi Mandiri PTN: 01 Juni 2022 - 07 Oktober 2022

7. Seleksi Mandiri PTS: 08 Juni 2022 - 31 Oktober 2022

Cara Daftar KIP Kuliah Merdeka 2022

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps*;

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah**;

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);

6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih;

Baca juga: Cara Daftar dan Tips Menghasilkan Uang dari NFT ala Ghozali Everday, Siapkan Karya yang Original

Baca juga: Kompak Naik, Harga Emas Antam dan Emas UBS di Pegadaian Menguat, Berikut Rinciannya, Sabtu (5/2)

Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Besaran Bantuan KIP Kuliah 2022

Mengutip Kompas.com, Kemendikbud Ristek telah mengubah skema KIP Kuliah dengan memberikan bantuan biaya pendidikan (uang kuliah) dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi.

Anggaran yang dialokasikan untuk KIP Kuliah pun meningkat signifikan dari Rp 1,3 triliun pada 2020 menjadi sebesar Rp 2,5 triliun, dikutip dari laman Kemdikbud.

Pasalnya, skema KIP Kuliah sebelumnya yang memukul rata bantuan biaya pendidikan hanya Rp 2,4 juta per semester ternyata tidak efektif.

Banyak universitas yang menolak peserta KIP Kuliah masuk ke prodi unggulan akibat biaya bantuan pendidikan yang kecil.

Sehingga, banyak mahasiswa berprestasi penerima KIP Kuliah yang akhirnya masuk ke prodi tak populer.

Atas dasar itulah, terang Mendikbudristek Nadiem Makarim, mulai tahun 2021 bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah bisa mencapai Rp 12 juta per semester untuk prodi terakreditasi A.

Tak hanya itu, bantuan biaya hidup juga meningkat dan disesuaikan indeks harga suatu daerah di mana mahasiswa penerima KIP Kuliah berkuliah.

Untuk itu, di tahun 2021, biaya pendidikan pada KIP Kuliah 2021 disesuaikan dengan program studi, dengan rincian:

- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester;

- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester;

- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi c: maksimal Rp 2,4 juta per semester.

Baca juga: Cara Mengurus Ijazah yang Hilang atau Rusak, Berikut Langkah dan Syarat yang Diperlukan

Baca juga: Cara Mengurus dan Mendaftar BPJS Kesehatan Online Lewat HP beserta Link Download JKN

Sementara itu, untuk bantuan biaya hidup, bila sebelumnya biaya hidup disamakan untuk semua daerah Rp 700.000 per bulan, kini dibagi atas lima besaran, yaitu:

- Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan;

- Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan;

- Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan;

- Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan;

- Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved