Rencana Presiden Jokowi Kemah di Titik Nol IKN, Bakal Temui Tokoh Adat

Gubernur Kaltim mengungkap rencana Presiden Jokowi kemah di titik nol Ibu Kota Negara (IKN). Pihak istana merespons pernyataan itu.

(Foto: Humas Setkab/Rahmat)
Gubernur Kaltim mengungkap rencana Presiden Jokowi untuk berkemah di titik nol Ibu Kota Negara (IKN). Pihak istana pun memberi respons. POTRET Presiden Jokowi saat menjajal jalur bypass dari Bandara Lombok menuju KEK Mandalika, NTB, Kamis (13/01/2022). 

TRIBUNBATAM.id - Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Sepaku masih berproses.

Presiden Jokowi pun diketahui sudah beberapa kali melihat langsung progres pembangunan dalam menunjang ibu kota negara baru tersebut.

Fakta menarik disampaikan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor.

Dalam sebuah acara yang dikutip situs resmi Pemprov Kaltim, Isran Noor mengungkap rencana Presiden Jokowi yang berkemah di titik nol IKN Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Menurutnya, rencana berkemah ini disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat singkat di VIP Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan.

Tepatnya sesudah pengukuhan PBNU di Balikpapan Sport Center and Convention Dome, Senin (31/01/2022).

"Kami rapat hanya tiga orang. Pak Presiden, Menteri Sekretaris Negara, dan saya," ungkap Isran Noor, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Tol Binjai - Stabat, Tujuan Bandara Kualanamu Cukup 45 Menit

Baca juga: Diam-diam Jokowi Terus Kembangkan Jalan Tol via Balikpapan-Penajam di Ibu Kota Negara Baru

Selain bermalam di titik nol IKN Nusantara, Jokowi disebut juga akan bertemu para tokoh adat di Kaltim.

Mulai tokoh adat Kutai, Dayak, Paser, Berau, Banjar, Bugis dan Jawa.

Saat itu pula akan ditampilkan karya seni budaya dari beragam suku di Kaltim.

Serta melakukan doa bersama demi kelancaran pemindahan IKN Nusantara dari Jakarta ke Sepaku.

Gubernur Kaltim ini mengklaim sudah mendapat kepastian rencana tersebut bahwa seluruh proses penyelenggaraan acara akan dibiayai oleh Sekretariat Negara.

Sementara pengaturan lokasinya akan ditentukan oleh Kementerian PUPR, TNI, dan Polri.

Pihak Istana Kepresidenan angkat bicara soal kabar yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo akan berkemah di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Baca juga: Narkoba di Ibu Kota Kepri, Polisi Tangkap 2 Pelaku, Barang Bukti 10,5 Kg Ganja

Baca juga: UU Ibu Kota Negara Digugat ke MK, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko Angkat Bicara

Kepala Staf Kepresidenan (Kasetpres) Heru Budi Hartono mengatakan, rencana tersebut masih dalam pembahasan.

"Masih dibahas," kata Heru kepada Kompas.com, Sabtu (5/2/2022).

Oleh karena masih dalam pembahasan, Heru mengaku belum dapat memberikan detail rencana tersebut, baik terkait waktu maupun agenda presiden di IKN.

"Belum, belum (ada detail rencana)," ujarnya seperti diberitakan Kompas.com.

KENA Gugat

Undang-undang Ibu Kota Negara atau UU IKN sebelumnya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu diajukan oleh sejumlah warga menamakan diri mereka sebagai Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).

Di dalamnya ada mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua, mantan anggota DPD DKI Jakarta Marwan Batubara, politikus Agung Mozin, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Muhyiddin Junaidi, dan 7 orang lainnya.

Dilansir dari dokumen yang diunggah laman resmi MK, gugatan itu didaftarkan pada 2 Februari 2022.

Para pemohon mengajukan gugatan uji formil atas UU IKN lantaran pembentukan UU tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pembentukan UU IKN dianggap tidak melalui perencanaan yang berkesinambungan, mulai dari dokumen perencanaan pembangunan, perencanaan regulasi, perencanaan keuangan negara, dan pelaksanaan pembangunan.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Ainun Najib Pulang dari Singapura, PBNU: Kader Muda Bertalenta

Baca juga: Viral Rombongan Moge Ditendang Petugas saat Lewat Ring 1 Istana Negara, Paspampres: Dia Waspada

Para pemohon juga menilai, pembentukan UU IKN tidak benar-benar memperhatikan materi muatan, karena banyak mendelegasikan materi substansial ibu kota negara ke peraturan pelaksana.

"Dari 44 pasal di UU IKN, terdapat 13 perintah pendelegasian kewenangan pengaturan dalam peraturan pelaksana," tulis pemohon dilansir dari Tribunnews.com.

Selain itu, menurut para pemohon, UU IKN tidak dibuat karena benar-benar dibutuhkan.

Pemohon mengutip hasil jajak pendapat salah satu lembaga survei yang menyatakan bahwa mayoritas masyarakat menolak pemindahan ibu kota negara.

Sejalan dengan itu, tidak ada keterbukaan informasi pada tiap tahapan pembahasan UU IKN.

Berdasarkan penelusuran pemohon, dari 28 tahapan/agenda pembahasan RUU IKN di DPR, hanya tujuh yang dokumen dan informasinya bisa diakses publik.

"Representasi masyarakat yang terlibat dalam pembahasan RUU IKN sangat parsial dan tidak holistik. Padahal IKN merupakan perwujudan bersama kota negara RI yang seharusnya dapat lebih memperluas partisipasi dan pihak-pihak dari berbagai daerah, golongan, dan unsur kepentingan masyarakat lainnya dalam pembahasannya," ujar para pemohon.

Mengacu pada hal-hal tersebut, pemohon menilai bahwa pembentukan UU IKN tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011.

Baca juga: Satu Jam di Istana Negara, Anwar Ibrahim Klaim Paparkan Dokumen Dukungan ke Raja Malaysia

Baca juga: Naskah Doa Upacara HUT ke-75 Kemerdekaan RI pada 17 Agutus 2020 di Istana Negara

Oleh karenanya, MK diminta menyatakan UU IKN bertentangan dengan UUD 1945.

Diketahui, RUU IKN disahkan melalui rapat paripurna DPR pada 18 Januari lalu. UU yang disahkan terdiri dari 11 bab dan 44 pasal yang memuat segala urusan terkait pemindahan ibu kota.

Pembahasan RUU ini terbilang cepat karena hanya memakan waktu 43 hari, terhitung sejak 7 Desember 2021.

Hingga kini, UU itu masih menunggu tanda tangan dari presiden untuk selanjutnya diundangkan.

Sementara itu di sisi lain, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menanggapi soal digugatnya UU IKN ke MK.

Moeldoko mengatakan setiap warga negara punya hak untuk melakukan judicial review.

"Tetapi pemerintah tetap berkomitmen begini kalau kita bicara tentang IKN, satu hal yang harus dilihat adalah sebuah keberanian untuk melakukan perubahan bahwa IKN telah dipikirkan oleh pemimpin Indonesia yang pertama Pak Soekarno dan seterusnya," kata Moeldoko di Sekretariat DPN HKTI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut dia, pemerintah akan tetap jalan terus soal pembangunan IKN meskipun sejumlah pihak mengajukan gugatan.

Baca juga: Jokowi Sebut Omicron Covid-19 Bisa Disembuhkan Tanpa Harus ke Rumah Sakit

Baca juga: Rafiq Undang Presiden Jokowi ke Karimun, Pede Capaian Vaksinasi Covid-19 Tinggi

Dia lebih lanjut bicara bahwa tantangan di masa depan sangat luar biasa.

"Ini sebuah keberanian untuk melakukan perubahan dan di zaman Pak Jokowi itu bisa terealisasi," kata dia.

Dia juga menitip pesan agar pihak-pihak tertentu untuk tidak egois atau memikirkan diri sendiri, dan tidak memikirkan generasi di masa depan.

"Janganlah kita egois tidak memikirkan masa depan anak-anak kita."

"Kalau saya egois, saya akan memikirkan ini kita sudah dalam kondisi comfort zone semuanya sudah ada di Jakarta. Ngapain mau pindah? Itu saya seorang yang egois," kata dia.

"Tapi saya memikirkan anak cucu kita di masa depan, dengan berbagai tantangan yang dihadapi, maka sekali lagi pembangunan IKN adalah sebuah kebutuhan," pungkas dia.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) (Tribunnews.com)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Ibu Kota Negara (IKN)

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved