CORONA KEPRI

Gubernur Kepri Buat Edaran Cegah Omicron, Pasien Tanpa Gejala Bisa Isoman dengan Syarat Khusus

Gubernur Kepri keluarkan edaran terkait pencegahan dan pengendalian kasus virus corona varian Omicron.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa untuk Tribun Batam
Tangkap layar Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri yang terkait pencegahan dan pengendalian kasus Corona virus disease 2019 varian Omicron pada 28 Januari 2022 lalu. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad mengeluarkan Surat edaran (SE) terkait pencegahan dan pengendalian kasus Corona virus disease 2019 varian Omicron.

Surat edaran tersebut tertuang dalam nomor 660/SET-STC19/I/2022 yang telah ditanda tangani pada 28 Januari 2022 lalu.

Terdapat 7 poin yang disampaikan pada surat edaran itu.

Seperti diketahui, covid-19 varian B.1.1.529 diketahui sudah masuk ke Provinsi Kepri.

Kota Batam menjadi salah satu fokus perhatian pemerintah.

Kasus covid-19 di Kota Batam, Provinsi Kepri sebelumnya bertambah drastis.

Dalam 2 hari ini saja, penambahan kasus covid-19 di Batam sudah mencapai 78 orang.

Baca juga: Mal di Batam Masih Ramai Meski Kasus Omicron Mulai Bermunculan, PPKM Level 1 Berlaku?

Baca juga: Bintan Zero Kasus Omicron, Dinkes Galakkan Vaksinasi Door to Door

Itu bermula pada Sabtu (5/2/2022), kasus covid-19 di Batam bertambah 27 orang.

Lalu menyusul Minggu (6/2/2022), pasien covid-19 bertambah 51 orang.

Angka ini merupakan penambahan kasus harian tertinggi di Batam pada tahun 2022 ini alias pecah rekor.

Tak cuma penambahan kasus baru covid-19, pihaknya juga mencatat penambahan pasien sembuh Covid-19.

Ada enam orang sembuh pada Sabtu (5/2/2022), disusul tiga orang lagi sembuh covid-19 pada Minggu ini.

Dengan begitu, tambahan pasien sembuh covid-19 di Batam sepanjang 2 hari ini berjumlah sembilan orang.

Saat ini kasus aktif covid-19 di Batam tercatat sebanyak 164 orang.

Baca juga: Tips Mengurangi Risiko Terinfeksi Omicron saat Makan di Restoran

Baca juga: Syarat Isoman Pasien Omicron dan Kriteria Dikatakan Sembuh

Sebanyak dua orang di antaranya menjalani isolasi mandiri di rumah dan 162 lainnya dirawat di sejumlah rumah sakit rujukan Covid-19 di Batam dan Asrama Haji.

Kasus aktif tersebut berdasarkan domisili pasien tersebar di seluruh wilayah mainland di Batam.

Kasus tertinggi tercatat di Batam Kota dengan 49 kasus yang menjadikannya zona merah.

Lalu Bengkong 20 kasus, Sekupang 20 kasus, Lubuk Baja 16 kasus serta Nongsa 14 kasus yang menjadikan ke empat wilayah ini berstatus zona orange.

Sementara itu zona kuning ada Batuaji dengan 10 kasus aktif, Sagulung 10 kasus aktif, Batu Ampar dan Seibeduk masing-masing sembilan kasus aktif.

Dari 12 kecamatan di Batam hanya tiga kecamatan di hinterland yang masih zona hijau.

Berikut 7 poin yang disampaikan Gubernur Kepri:

1. Melakukan penguatan kapasitas testing dalam upaya deteksi varian Omicron.

2. Mengaktifkan kembali Fasilitas Isolasi Terpusat/Isolasi Terpadu.

3. Melakukan penguatan pelacakan kontak setiap kasus konfirmasi
COVID-19 baik varian Omicron, maupun varian lainnya yang mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4641/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca juga: Syarat dan Aturan Terbaru Naik Pesawat Terbang saat Varian Omicron Masif Menyebar

Baca juga: Saat Puncak Ledakan Omicron di Indonesia, Diprediksi Tembus 150.000 Kasus per Hari

4. Menyiagakan ruangan perawatan COVID-19. Bagi kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) agar melakukan isolasi dengan ketentuan :

A. Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala berat-kritis dirawat di rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19.

B. Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit yang penyelenggara pelayanan COVID-19.

C. Kasus konfirmasi COVID-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

D. Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat/isolasi terpadu. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

5. Meningkatkan penegakan dan pengawasan penerapan Protokol Kesehatan.

6. Segera mengambil langkah-langkah taktis dan strategis, serta berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI/POLRI dan pihak-pihak terkait dalam rangka percepatan pencapaian target vaksinasi.

Baca juga: 34 Warga Batam Probable Omicron, Wawako : Cepat Menyebar Tapi Tingkat Kematian Rendah 

Baca juga: Apa Itu Nose Sanitizer, Lagi Ngetren Dianggap untuk Cegah Varian Omicron?

7. Penyediaan dan penguatan pengawasan lokasi karantina dan isolasi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di masing-masing area pintu masuk (entry point) pelaku perjalanan luar negeri 2 (dua) untuk kabupaten/kota :

A. Kota Batam: Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) dan Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI);

B. Tanjungpinang: Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved