Formasi Honorer Jadi CPNS Tahun 2023, Syarat Usia dan Masa Kerja yang Ditetapkan Pemerintah
Pegawai atau tenaga honorer dipastikan tetap bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2023 oleh pemerintah
TRIBUNBATAM.id - Pegawai atau tenaga honorer dipastikan tetap bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2023 oleh pemerintah.
Tentunya terdapat beberapa persyaratan agar seorang honorer menjadi CPNS, saat tahun 2023 yang ditetapkan sebagai tenggat masih dipakainya tenaga mereka untuk kantor pemerintahan.
Sebagai informasi, hingga tahun 2023 hanya ada dua Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan demikian, tenaga honorer yang selama ini direkrut oleh dinas-dinas pada pemerintahan daerah akan dihapus atau tidak ada lagi.
Hal ini mengacu pada Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Ketentuan penghapusan tenaga honorer juga termaktub di Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Baca juga: 131 CPNS Jadi Abdi Negara, Wan Siswandi: Harus Siap Dimana Saja, Jangan Ngeluh!
Baca juga: Nasib Tenaga Honorer Tak Dipakai Lagi Tahun 2023, Bisa Jadi CPNS tetapi dengan Syarat
Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023, untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyebut, tenaga honorer bisa diangkat menjadi CPNS harusmemenuhi beberapa syarat.
Di mana mereka yang diprioritaskan adalah;
1. Tenaga guru
2. Tenaga kesehatan
3. Tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan
4. Tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah
Selain itu, tenaga honorer yang diangkat harus memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:
Baca juga: Pemerintah Pusat Tak Buka Penerimaan CPNS 2022, Bagaimana di Kepri? Ini Kata Ansar
Baca juga: Pegawai Honorer Tiada Tahun 2023, Tenang 3 Formasi Ini Prioritas Ikut Seleksi CPNS
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus