Formasi Honorer Jadi CPNS Tahun 2023, Syarat Usia dan Masa Kerja yang Ditetapkan Pemerintah

Pegawai atau tenaga honorer dipastikan tetap bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2023 oleh pemerintah

Istimewa
Ilustrasi PNS - Formasi Honorer Jadi CPNS Tahun 2023, Syarat Usia dan Masa Kerja yang Ditetapkan Pemerintah 

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus

Namun, pengangkatan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Baca juga: Pansus DPRD Tanjungpinang Umumkan Laporan Hak Angket terkait Tunjangan PNS Hari Ini

Baca juga: 140 CPNS Bintan Formasi Tahun 2019 Diangkat Jadi PNS, Ini Pesan Plt Bupati

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi.

Dalam PP 48/2005 dijelaskan seleksi meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi.

Seleksi akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.

Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.

Sementara itu, dikutip dari laman resmi Kemenpan RB, salah satu hal yang menjadi kekhawatiran pemerintah adalah rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah.

Instansi pemerintah pun diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023, untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.

Adapun untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji.

"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah," kata Menpan RB, Tjahjo Kumolo dalam keterangannya seperti dikutip pada Sabtu (22/1/2022).

Dikutip dari Kontan, ketentuan honorer dihapus dianggap Tjahjo sejalan dengan pengintegrasian Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Sehingga, menurut dia, jika BRIN sebagai institusi ingin menyelesaikan penataan organisasi/SDM pada tahun 2022 tentu tidak menjadi soal.

Baca juga: 140 CPNS Bintan Formasi Tahun 2019 Diangkat Jadi PNS, Ini Pesan Plt Bupati

Baca juga: 750 Peserta SKB CPNS Dag Dig Dug Tunggu Pengumuman, Berebut 335 Formasi

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved