Aturan Terbaru Klaim JHT BPJS Ketenagkerjaan Tunggu Usia 56 Tahun, Ini yang Didapat Pekerja PHK?

Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tak bisa lagi asal. Dalam artian JHT tak bisa diklaim setelah satu bulan pekerja berhenti

TRIBUNBATAM.id/ZABUR
Foto Ilustrasi petugas melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan peserta klaim JHT di kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Jumat (3/4/2020). 

Menaker bilang, ada keuntungan yang didapat bagi para pekerja/buruh yang terkena PHK dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini.

Salah satunya pemberian uang tunai menyesuaikan iuran yang dibayarkan ke BP Jamsostek.

Manfaat ini bisa didapatkan, asalkan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tersebut rutin membayarkan iuran minimal 6 bulan berturut-turut.

Soal manfaat uang tunai yang diberikan tiap bulan kepada pekerja terkena PHK atau belum bekerja, paling banyak 6 bulan upah, besarannya 45 persen dari upah bulanan untuk 3 bulan pertama.

Kemudian, tiga bulan berikutnya akan dibayarkan 25 persen dari upah bulanan.

Penolakan Asosiasi Serikat Pekerja

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menyatakan kekecewaan dan mengecam terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Pemerintah jangan membuat kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia. JHT itu adalah hak pekerja, karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri," kata Mirah Sumirat, Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan persnya, Sabtu (12/2/2022).

Menurut Mirah, tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja, karena JHT yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja dan bukan milik pemerintah.

Komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulannya sebesar 2 persen dari upah sebulan dan 3,7 persen dari upah sebulan dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Baca juga: 3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru via Online

Baca juga: CEK Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan 4 Cara Ini

"Pemerintah jangan semena-mena menahan hak pekerja. Karena faktanya, banyak korban PHK dengan berbagai penyebabnya yang membutuhkan dana JHT miliknya untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah berhenti bekerja. Banyak juga pekerja yang di-PHK tanpa mendapatkan pesangon, antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Sehingga pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya," tegas Mirah Sumirat.

Mirah Sumirat mengambil contoh pekerja yang putus hubungan kerja di usia 40 tahun, harus menunggu 16 tahun untuk bisa mencairkan hak atas JHT.

Dilansir dari kontan, ia bilang padahal pekerja tersebut sudah berhenti membayar iuran.

Di tengah sulitnya mendapatkan pekerjaan baru, ia mengatakan seharusnya dana JHT bisa dipergunakan untuk modal usaha.

Mirah Sumirat menduga dipaksakannya Permenaker No 2 tahun 2022, yang membuat manfaat JHT baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun, adalah karena BPJS Ketenagakerjaan tidak professional dalam mengelola dana nasabahnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved