Aturan Terbaru Klaim JHT BPJS Ketenagkerjaan Tunggu Usia 56 Tahun, Ini yang Didapat Pekerja PHK?

Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tak bisa lagi asal. Dalam artian JHT tak bisa diklaim setelah satu bulan pekerja berhenti

TRIBUNBATAM.id/ZABUR
Foto Ilustrasi petugas melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan peserta klaim JHT di kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Jumat (3/4/2020). 

Pihaknya juga menduga ada kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta.

Sehingga berpotensi gagal bayar terhadap hak-hak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Klaim JHT Melonjak Imbas Pandemi, Direksi BPJAMSOSTEK Pastikan Pelayanan Tetap Prima

Baca juga: BPJS Watch Nilai Aturan JHT yang Baru Sudah Tepat, Pencairan Tunggu Usia 56 Tahun

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved