BINTAN TERKINI
Jadi Kurir Narkoba, 2 Pemuda Ditangkap Polisi di Bintan, Ngaku Diupah Rp 25 Juta
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono sebut, dua pemuda itu dijanjikan Rp 25 juta untuk membawa narkoba ke Tanjunguban Bintan
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Dua pemuda berinisial AA (22) dan AJ (23) ditangkap Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bintan terkait kasus narkotika.
Kepada polisi, keduanya mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 25 juta.
"Keduanya diupah Rp 25 juta untuk membawa barang haram itu ke Tanjunguban," kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono saat Press Release di Mapolres Bintan, Senin (14/2/2022).
Kedua pemuda tersebut ditangkap polisi di sebuah penginapan di daerah Kijang Kecamatan Bintan Timur pada Sabtu (5/2/2022) malam kemarin.
Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan sebanyak 2 Kg narkotika jenis sabu-sabu yang didatangkan dari Malaysia.
“Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut akan dibawa ke Batam lewat Tanjunguban dan akan diedarkan di Provinsi Kepri,” terangnya.
Tidar melanjutkan, narkotika yang diamankan berasal dari Malaysia dan diselundupkan melalui jalur tikus.
Kedua tersangka berperan sebagai kurir dengan upah Rp 25 juta untuk membawa sabu-sabu itu ke Tanjunguban.
Baca juga: Negeri Jiran Malaysia Suplai Narkoba ke Karimun, Polisi Bekuk 19 Tersangka dari 5 Lokasi
Baca juga: Terungkap Profesi Asli Pengawal Pribadi Gubernur Ansar yang Ditangkap Bawa Narkoba, Ternyata Polisi
"Tersangka AA mendapat upah 60 persen dan tersangka AJ dapat 40 persen,” tuturnya.
Saat disinggung apakah ini jaringan internasional, Tidar tidak memungkirinya.
"Dari dua tersangka yang kita amankan, masih ada satu tersangka lain berinisial TRK yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di Malaysia," ungkapnya.
Tidar menambahkan, dari hasil cek urine kedua tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
"Jaringan ini merupakan jaringan putus dengan modus lewat percakapan/chat whatsApp," jelasnya.
Kedua tersangka merupakan kawan akrab.
Atas perbuatannya, dua pemuda itu disangkakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman terberat hukuman mati. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google