BPJS

JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syarat yang Harus Disiapkan Peserta BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menyebut uang JHT dapat dicairkan sebagian sebelum memasuki usia pensiun 56 tahun.

ISTIMEWA
Aplikasi BPJS ketenagakerjaan mobile. FOTO: ILUSTRASI 

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik maupun digital) 

- KTP (Kartu Tanda Penduduk) 

- Buku tabungan halaman pertama yang tertera nomor rekening dan masih aktif

- KK (Kartu Keluarga) 

- Paklaring atau surat keterangan kerja 

- Formulir pengajuan klaim JHT atau F5 yang telah diisi lengkap 

- NPWP untuk saldo JHT lebih dari Rp 50 juta 

- Foto diri terbaru (tampak depan)

Baca juga: BPJS Watch Nilai Aturan JHT yang Baru Sudah Tepat, Pencairan Tunggu Usia 56 Tahun

Baca juga: KSPI Protes Keras JHT Cair di Usia 56 Tahun : Permenaker Jilat Ludah Sendiri Kebijakan Jokowi

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online 

Berikut cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online: 

- Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Isi data diri 

- Unggah dokumen yang sesuai dengan syarat mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 

- Tunggu pemberitahuan jadwal dan kantor cabang 

- Proses wawancara untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui video call 

- Setelah itu dilakukan proses pencairan ke rekening peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

(*/TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved