BPJS

JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syarat yang Harus Disiapkan Peserta BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menyebut uang JHT dapat dicairkan sebagian sebelum memasuki usia pensiun 56 tahun.

ISTIMEWA
Aplikasi BPJS ketenagakerjaan mobile. FOTO: ILUSTRASI 

Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.

BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun.

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online.

Hal ini untuk mempermudah peserta dalam menerima uang tunai dari program tersebut.

Baca juga: Cara Transfer Saldo GoPay ke Rekening Bank Tanpa Ribet, Jangan Lupa Upgrade Akun Kamu Dulu ya

Baca juga: Cara Memesan Tiket Bioskop Online via 5 Aplikasi Ini, Bisa Cek Jadwal dan Film yang Diputar

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dapat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Jika syarat yang diminta telah terpenuhi, peserta dapat mulai mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 

Melansir dari akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada 5 syarat untuk mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

- Mencapai usia 56 tahun 

- Mengalami cacat total tetap 

- Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK) 

- Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen) 

- Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA). 

Dokumen untuk syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 

Dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved