Herry Wirawan Datangi Pengadilan, Penasihat Hukum Ungkap Kebiasaannya Sebelum Vonis
Penasihat hukum Herry Wirawan mengungkap kebiasaan kliennya jelang vonis yang dibacakan hari ini, Selasa (15/2/2022).
TRIBUNBATAM.id - Herry Wirawan akhirnya tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2/2022).
Terdakwa kasus rudapaksa 13 anak di bawah umur ini datang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dengan pengawalan ketat petugas gabungan polisi dan korps Adhyaksa.
Herry yang langsung dibawa petugas ke lantai dua PN Bandung yang berlokasi di jalan LLRE Martadinata.
Untuk selanjutnya dibawa ke ruang sidang satu.
Hari ini merupakan sidang perkara predator anak yang membuat geger publik dengan agenda pembacaan vonis.
Kejati Jabar yang turun langsung bertindak sebagai JPU sebelumnya menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati hingga kebiri kimia.
Baca juga: Predator Anak Herry Wirawan Divonis Hari Ini, Kajati Tuntut Hukuman Mati Hingga Kebiri Kimia
Baca juga: Herry Wirawan Membusuk di Tahanan Jika Hakim Kabulkan Tuntutan Jaksa Yakni Kebiri dan Hukuman Mati
Tak sampai di situ, Herry Wirawan juga dituntut hukuman pidana tambahan pengumuman identitas, kemudian hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta.
Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School hingga Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Pantauan wartawan Tribun di PN Bandung, Herry Wirawan tampak sehat.
Ia menggunakan kopiah warna hitam, rompi merah, dan tangannya diborgol.
Ira Mambo kuasa hukum Herry Wirawan mengatakan bahwa kliennya terus berdoa menjelang vonis.
"Dalamnya lautan bisa diukur, hati orang siapa tahu, saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya, tentu berdoa saja," ujar Ira Mambo Senin kemarin.
Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Senin (14/2/2022, mengatakan, agenda sidang masih sesuai jadwal.
"Ya, masih (sesuai jadwal vonis besok)," ujarnya.
Baca juga: Sidang Predator Anak Herry Wirawan, JPU Tuntut Pidana Mati Hingga Kebiri Kimia
Baca juga: Terungkap di Persidangan Herry Wirawan Rudapaksa Belasan Santriwati di Depan istrinya
Berbeda dengan sidang sebelumnya yang selalu tertutup, sidang dengan agenda vonis ini rencananya bakal terbuka untuk umum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/detik2-pembacaan-vonis-herry-wirawan.jpg)