Predator Anak Herry Wirawan Divonis Hari Ini, Kajati Tuntut Hukuman Mati Hingga Kebiri Kimia
Vonis predator anak Herry Wirawan pria yang mengaku guru hingga merudapaksa 13 anak di bawah umur diputus hari ini.
TRIBUNBATAM.id - Nasib Herry Wirawan akan diputus di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini, Selasa (15/2/2022).
Pria yang mengaku sebagai guru ini, sebelumnya terbukti merudapaksa 13 anak di bawah umur yang tidak lain merupakan peserta didiknya sendiri.
Beberapa dari mereka bahkan sudah ada yang melahirkan.
Kasus ini tak hanya menghentak bumi Jawa Barat (Jabar) saja, bahkan Indonesia.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bahkan sempat berkomentar mengenai kasus ini.
Ia meminta kepada aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini.
Vonis predator anak ini berlokasi di jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Baca juga: Herry Wirawan Membusuk di Tahanan Jika Hakim Kabulkan Tuntutan Jaksa Yakni Kebiri dan Hukuman Mati
Baca juga: Sidang Predator Anak Herry Wirawan, JPU Tuntut Pidana Mati Hingga Kebiri Kimia
Herry Wirawan sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) beberapa waktu lalu.
Kajati Jabar Asep N Mulyana bahkan turun langsung di persidangan menjadi JPU.
Selain menuntut hukuman mati, JPU juga menuntut Herry Wirawan untuk menjalani kebiri kimia.
Kemudian hukuman pidana tambahan pengumuman identitas, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta.
Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengungkap jika rencananya sidang dengan agenda vonis Herry Wirawan ini akan terbuka untuk umum.
Herry Wirawan rencananya juga akan mendengarkan secara langsung vonis yang dibacakan hakim.
Baca juga: Terungkap di Persidangan Herry Wirawan Rudapaksa Belasan Santriwati di Depan istrinya
Baca juga: Menteri PPA Minta Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 12 Santri Dihukum Kebiri: Masyarakat Akan Puas
"Informasi terakhir yang saya dapat akan dihadirkan," ujar Dodi Gazali Emil seperti dikutip TribunJabar.id.
Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo, mengatakan kliennya terus berdoa menjelang vonis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/sidang-perkara-herry-wirawan.jpg)