PUBLIC SERVICE

Jangan Risau, Begini Cara Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak, Simak Langkah-langkahnya

Cara mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi hal penting untuk diketahui seluruh masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi. SIM menjadi salah

Kompas.com
Ilustrasi SIM 

6. Menunggu SIM selesai dicetak dan diberikan petugas

Hal yang perlu diperhatikan

Mengurus SIM tidak memakan waktu lama. Namun, terdapat dua hal penting yang perlu diperhatikan saat mengurus SIM yang hilang atau rusak yaitu: 

- SIM yang hilang/rusak belum mati atau masih aktif masa berlakunya

- Biaya SIM yang hilang/rusak sama dengan perpanjangan atau pembuatan SIM baru

Kedua hal tersebut penting untuk diperhatikan sehingga masyarakat yang hendak mengurus SIM hilang atau rusak dapat lebih cepat diproses oleh pihak kepolisian. 

Baca juga: Cara Mengurus STNK yang Hilang, Siapkan Dokumen Ini Sebelum ke Kantor Samsat

Baca juga: Cara Praktis Membayar Pajak Motor dan Mobil Online Melalui Tokopedia, Tidak Perlu Lagi ke Samsat

Selain cara mengurus SIM, perlu juga diketahui berbagai jenis SIM yang ada di Indonesia. 

Jenis-Jenis SIM

SIM dibagi berdasarkan jenis atau golongan tertentu. 

SIM di Indonesia dibedakan mulai dari A hingga D yang masing-masingnya terbagi menjadi beberapa sub-bagian. 

Terdapat spesifikasi tertentu pada masing-masing golongan berdasar pada Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM

Berikut rincian lengkap mengenai jenis/golongan SIM di Indonesia: 

SIM A

- SIM A: Bagi mobil perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan berat maksimal 3.500 kg

- SIM A Umum: Bagi mobil penumpang umum dan mobil barang umum dengan berat maksimal 3.500 kg

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved