PUBLIC SERVICE
Jangan Risau, Begini Cara Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak, Simak Langkah-langkahnya
Cara mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi hal penting untuk diketahui seluruh masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi. SIM menjadi salah
6. Menunggu SIM selesai dicetak dan diberikan petugas
Hal yang perlu diperhatikan
Mengurus SIM tidak memakan waktu lama. Namun, terdapat dua hal penting yang perlu diperhatikan saat mengurus SIM yang hilang atau rusak yaitu:
- SIM yang hilang/rusak belum mati atau masih aktif masa berlakunya
- Biaya SIM yang hilang/rusak sama dengan perpanjangan atau pembuatan SIM baru
Kedua hal tersebut penting untuk diperhatikan sehingga masyarakat yang hendak mengurus SIM hilang atau rusak dapat lebih cepat diproses oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Cara Mengurus STNK yang Hilang, Siapkan Dokumen Ini Sebelum ke Kantor Samsat
Baca juga: Cara Praktis Membayar Pajak Motor dan Mobil Online Melalui Tokopedia, Tidak Perlu Lagi ke Samsat
Selain cara mengurus SIM, perlu juga diketahui berbagai jenis SIM yang ada di Indonesia.
Jenis-Jenis SIM
SIM dibagi berdasarkan jenis atau golongan tertentu.
SIM di Indonesia dibedakan mulai dari A hingga D yang masing-masingnya terbagi menjadi beberapa sub-bagian.
Terdapat spesifikasi tertentu pada masing-masing golongan berdasar pada Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Berikut rincian lengkap mengenai jenis/golongan SIM di Indonesia:
SIM A
- SIM A: Bagi mobil perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan berat maksimal 3.500 kg
- SIM A Umum: Bagi mobil penumpang umum dan mobil barang umum dengan berat maksimal 3.500 kg