PUBLIC SERVICE
Jangan Risau, Begini Cara Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak, Simak Langkah-langkahnya
Cara mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi hal penting untuk diketahui seluruh masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi. SIM menjadi salah
SIM B
- SIM BI: Bagi mobil bus dan mobil barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg
- SIM BI Umum: Bagi bus umum dan mobil barang umum dengan berat lebih dari 3.500 kg
- SIM BII dan BIII Umum: Bagi kendaraan alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan kereta bergandengan dengan berat lebih dari 1.000 kg
SIM C
- SIM C: Sepeda motor dengan kapasitas silinder sampai dengan 250 cc.
- SIM CI: Sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 250 cc - 500 cc dan kendaraan listrik.
- SIM CII: Sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc dan kendaraan listrik.
Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJamsostek Lewat Aplikasi JMO, Situs Resmi dan SMS
Baca juga: Cara Sukses Meraup Penghasilan dari Youtube bagi Konten Kreator Pemula, Ikuti Panduannya
SIM D
- SIM D: Setara dengan golongan SIM C, diperuntukkan khusus bagi penyandang disabilitas.
- SIM DI: Setara dengan golongan SIM A, diperuntukkan khusus bagi para penyandang disabilitas.
(*)