Kamis, 28 Mei 2026

Predator Anak Herry Wirawan Divonis Hari Ini, Kajati Tuntut Hukuman Mati Hingga Kebiri Kimia

Vonis predator anak Herry Wirawan pria yang mengaku guru hingga merudapaksa 13 anak di bawah umur diputus hari ini.

Tayang:
TribunBatam.id via Kompas.com/Dokumentasi Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 anak di bawah umur, Herry Wirawan (36) mendapat pengawalan ketat saat memasuki PN Bandung, Selasa (11/2/2022). Vonis predator anak ini rencananya akan digelar Selasa (15/2/2022) hari ini. 

"Dalamnya lautan bisa diukur, hati orang siapa tahu, saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya, tentu berdoa saja," ujar Ira.

KRONOLOGIS Kasus Predator Anak

Kasus predator anak Herry Wirawan ini terkuak di bulan Desember 2021.

Seorang pria yang menyaru sebagai guru agama merudapaksa belasan santriwati.

Mayoritas di antaranya bahkan sampai mengandung dan ada yang mengandung dua kali.

Ia memiliki sejumlah yayasan dan boarding school berkedok pendidikan agama.

Herry Wirawan adalah warga Kampung Biru RT 03/04 Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan dakwaan jaksa, perbuatan bejat Herry Wiryawan dilakukan di sejumlah tempat di Kota Bandung.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," tutur Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Kemarahan Presiden Jokowi Mendengar Kasus Asusila Herry Wirawan, Pelaku Harus Ditindak Tegas

Baca juga: Herry Wirawan Oknum Guru Nodai Puluhan Muridnya Babak Belur Viral, Karutan: Hoaks!

Tempat-tempat itu antara lain Yayasan Komplek Sinergi Jalan Nyaman Kelurahan Antapani Tengah Kecamatan Antapani, Kota Bandung; Yayasan Tahfidz Madani Kompleks Yayasan Margasatwa Kecamatan Cibiru, Kota Bandung; dan Pesantren Manarul Huda Kompleks Margasatwa Kelurahan Pasir Biru Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.

Kemudian Basecamp Jalan Cibiru Hilir Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, Apartemen Suites Metro Bandung, Hotel Atlantik, Hotel Prime Park, Hotel B & B, Hotel Nexa, Hotel Regata, dan Rumah Tahfidz Al Ikhlas.

Para korban diiming-imingi sejumlah janji.

Ada yang dijanjikan jadi polisi wanita, ada juga yang dijanjikan menjadi pengurus di pesantren.

Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan anak korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan Tribun pada Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Kejaksaan Bidik Istri Predator Anak, Tahu Aksi Herry Wirawan Tapi Bungkam?

Baca juga: Sidang Predator Anak Herry Wirawan, JPU Tuntut Pidana Mati Hingga Kebiri Kimia

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved