Predator Anak Herry Wirawan Divonis Hari Ini, Kajati Tuntut Hukuman Mati Hingga Kebiri Kimia
Vonis predator anak Herry Wirawan pria yang mengaku guru hingga merudapaksa 13 anak di bawah umur diputus hari ini.
TRIBUNBATAM.id - Nasib Herry Wirawan akan diputus di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini, Selasa (15/2/2022).
Pria yang mengaku sebagai guru ini, sebelumnya terbukti merudapaksa 13 anak di bawah umur yang tidak lain merupakan peserta didiknya sendiri.
Beberapa dari mereka bahkan sudah ada yang melahirkan.
Kasus ini tak hanya menghentak bumi Jawa Barat (Jabar) saja, bahkan Indonesia.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bahkan sempat berkomentar mengenai kasus ini.
Ia meminta kepada aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini.
Vonis predator anak ini berlokasi di jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Baca juga: Herry Wirawan Membusuk di Tahanan Jika Hakim Kabulkan Tuntutan Jaksa Yakni Kebiri dan Hukuman Mati
Baca juga: Sidang Predator Anak Herry Wirawan, JPU Tuntut Pidana Mati Hingga Kebiri Kimia
Herry Wirawan sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) beberapa waktu lalu.
Kajati Jabar Asep N Mulyana bahkan turun langsung di persidangan menjadi JPU.
Selain menuntut hukuman mati, JPU juga menuntut Herry Wirawan untuk menjalani kebiri kimia.
Kemudian hukuman pidana tambahan pengumuman identitas, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta.
Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengungkap jika rencananya sidang dengan agenda vonis Herry Wirawan ini akan terbuka untuk umum.
Herry Wirawan rencananya juga akan mendengarkan secara langsung vonis yang dibacakan hakim.
Baca juga: Terungkap di Persidangan Herry Wirawan Rudapaksa Belasan Santriwati di Depan istrinya
Baca juga: Menteri PPA Minta Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 12 Santri Dihukum Kebiri: Masyarakat Akan Puas
"Informasi terakhir yang saya dapat akan dihadirkan," ujar Dodi Gazali Emil seperti dikutip TribunJabar.id.
Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo, mengatakan kliennya terus berdoa menjelang vonis.
"Dalamnya lautan bisa diukur, hati orang siapa tahu, saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya, tentu berdoa saja," ujar Ira.
KRONOLOGIS Kasus Predator Anak
Kasus predator anak Herry Wirawan ini terkuak di bulan Desember 2021.
Seorang pria yang menyaru sebagai guru agama merudapaksa belasan santriwati.
Mayoritas di antaranya bahkan sampai mengandung dan ada yang mengandung dua kali.
Ia memiliki sejumlah yayasan dan boarding school berkedok pendidikan agama.
Herry Wirawan adalah warga Kampung Biru RT 03/04 Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan dakwaan jaksa, perbuatan bejat Herry Wiryawan dilakukan di sejumlah tempat di Kota Bandung.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," tutur Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Kemarahan Presiden Jokowi Mendengar Kasus Asusila Herry Wirawan, Pelaku Harus Ditindak Tegas
Baca juga: Herry Wirawan Oknum Guru Nodai Puluhan Muridnya Babak Belur Viral, Karutan: Hoaks!
Tempat-tempat itu antara lain Yayasan Komplek Sinergi Jalan Nyaman Kelurahan Antapani Tengah Kecamatan Antapani, Kota Bandung; Yayasan Tahfidz Madani Kompleks Yayasan Margasatwa Kecamatan Cibiru, Kota Bandung; dan Pesantren Manarul Huda Kompleks Margasatwa Kelurahan Pasir Biru Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
Kemudian Basecamp Jalan Cibiru Hilir Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, Apartemen Suites Metro Bandung, Hotel Atlantik, Hotel Prime Park, Hotel B & B, Hotel Nexa, Hotel Regata, dan Rumah Tahfidz Al Ikhlas.
Para korban diiming-imingi sejumlah janji.
Ada yang dijanjikan jadi polisi wanita, ada juga yang dijanjikan menjadi pengurus di pesantren.
Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan anak korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan Tribun pada Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Kejaksaan Bidik Istri Predator Anak, Tahu Aksi Herry Wirawan Tapi Bungkam?
Baca juga: Sidang Predator Anak Herry Wirawan, JPU Tuntut Pidana Mati Hingga Kebiri Kimia
Selain menjadi polwan, Herry Wiryawan pun menjanjikan kepada korbannya akan menjadi pengurus pesantren jika para korban ingin memenuhi hawa nafsunya tersebut.
"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ucapnya.
Kasus ini mulai ditangani pada Mei 2021. Namun baru mencuat di akhir tahun.
Hal ini menimbulkan kecurigaan ada upaya menutup-nutupi kasus.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengakui tidak mengekspose kasus pemerkosaan 12 santriwati oleh Herry Wirawan guru pesantren di Bandung
"Saat itu kami sengaja tidak merilis atau mengekspos kasus tersebut kepada media," ujar Kombes Pol Erdi A Chaniago di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (/12/2021).
Pertimbangan polisi karena khawatir ada dampak negatif psikologis maupun sosial kepada para korban.
"Namun begitu penanganan kasus tersebut terus berjalan dan terbukti saat ini memasuki masa persidangan," ujar Erdi.
Setelah kasusnya P 21 (berkas lengkap) barulah kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: Predator Anak Santai Jawab Pertanyaan Kapolres, Di pikiran Saya Cuma Anak-Anak
Baca juga: Predator Anak Coba Bohongi Polisi, Korbannya Bertambah, Motifnya Bikin Geleng Kepala
"Jadi sekali lagi kenapa tidak kami rilis, karena demi pertimbangan kemanusiaan. Menghindari dampak psikologis dan sosial terhadap para korban," kata Erdi.
Kombes Pol Erdi mengungkapkan, kasus tersebut mencuat Mei 2021 menyusul adanya pengaduan dugaan pemerkosaan oleh guru pesantren bernama Herry Wirawan 12 santriwati.
Dari hasil penyelidikan terungkap kasus tersebut sampai mengakibatkan sejumlah korban hamil sebelum kasusnya sendiri dilaporkan.
Polisi juga tidak tinggal diam dalam ikut menangani kondisi para korban melalui Unit Perindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres setempat.
Hingga kini, kasus ini terus bergulir di pengadilan.
Terungkap sejumlah fakta mencengangkan.
Di antaranya bagaimana tak berdayanya istri Herry Wirawan ketika mengetahui kelakuan bejat sang suami.
Ia malah diminta diam ketika menanyakan hal tersebut kepada Herry Wirawan.
Istri Herry pun kini mengalami trauma.
Apalagi dari 13 korban yang dirudapaksa Herry Wirawan (36), salah satunya diketahui masih kerabat dari istrinya.
Herry memperkosa sepupunya di saat istrinya hamil besar.
Hal ini terungkap dalam sidang ke-11 Herry Wirawan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12/2021).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan, kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan masuk kategori kejahatan luar biasa.
"Jadi, kenapa kejahatan serius, si pelaku ini termasuk melakukan hal itu ke sepupunya istrinya, sepupu terdakwa dilakukan saat istri pelaku hamil besar. Ada dampak psikologis bagi istri tersebut luar biasa," ujar Asep N Mulyana, seusai sidang.
Baca juga: Predator Anak Mengaku Guru Masih Bisa Senyum di Rutan, Tak Pernah Dibesuk Keluarga
Baca juga: Predator Anak Beraksi 19 Bocah Dinodai, Polisi: Gemar Tonton Film Dewasa Sesama Jenis
Istri Herry mengalami trauma dan berdampak pada kondisi anak dalam kandungannya menjadi tidak normal.
"Mohon maaf, istrinya saking terdampak anak yang dilahirkan pertumbuhan tidak normal. Iya (korban sepupu hamil)," katanya.
Sebelum mengetahui Herry memperkosa sepupunya sendiri, istri Herry Wirawan sempat menaruh curiga dan saat menanyakan kepada pelaku, istrinya malah diminta diam.
"Jadi, begini namanya perasaan seorang perempuan curiga, ada perasaan yang tidak enak ketika ditanya ke pelaku. Ia (pelaku) menjawab itu urusan saya. Ibu ngurus rumah, ngurus anak-anak, selesai," ucapnya.
Saat ini, kata dia, kondisi istri pelaku masih terlihat mengalami trauma.
"Tadi saya tidak dapatkan informasi itu karena istri belum diperiksa psikologis tapi kami lihat sepintas tapi kondisi tertekan mohon maaf, trauma," katanya.
Korban Seperti Dicuci Otak
Herry Wirawan (36) diduga melakukan pencucian otak, terhadap korban dan istrinya sehingga dengan sukarela mau menuruti semua kelakuan bejatnya.
Fakta itu terungkap dalam sidang ke-11 Herry Wirawan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12/2021).
"Jadi, kalau teman-teman bertanya kenapa ini baru terungkap sekarang, kenapa istrinya tidak mau melapor. Di dalam istilah psikolog ada dampak-dampak dirusak fungsi otak sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, seusai sidang.
Selama Herry melakulan aksi bejatnya, korban dan istrinya dibuat tidak berdaya.
Sehingga tidak dapat melaporkan kelakuan Herry kepada siapapun.
"Boro-boro melapor, istrinya pun tidak berdaya. Jadi, dia disuruh, ibu tinggal di sini, bahkan mohon maaf, ketika istri pelaku mendapati suaminya kemudian pada saat malam tidur malam naik ke atas dan mendapati pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban, dia (istrinya) tidak bisa apa-apa," katanya.
Baca juga: PREDATOR Anak di Tanjungpinang Perdayai 8 Bocah, Korban tak Cuma Anak Perempuan
Baca juga: Predator Anak Makin Marak, Polisi Diminta Tegas, KPPAD Batam : Pelaku Sudah Selevel Terorisme
Herry, kata Asep, melakukan pemerkosaan terhadap 13 siswanya itu dengan terencana.
"Iya, sesuai keterangan ahli by design (direncanakan). Jadi, bukan perbuatan insidentil perbuatan semata-mata serta merta orang itu melakukan," ucapnya.
Salah satu cara Herry mencuci otak korban, kata dia, dengan menjanjikan sejumlah fasilitas dan kemudahan dalam menjalani semua kegiatan.
"Itu tadi cuci otak dalam arti psikologi dia memberikan iming-iming, memberikan kesenangan kemudahan fasilitas yang katakan dia tidak dapatkan sebelumnya diberikan itu sehingga pelan-pelan pelaku mempengaruhi korban. Saya kan sudah berikan kamu ini, tolong dong kasarnya begitu. Kamu juga memahami kebutuhan saya, tentang keinginan saya," katanya.
Menurutnya, dengan fakta-fakta yang ada, kejahatan yang dilakukan Herry masuk dalam kategori luar biasa.
"Ini sekali lagi kejahatan luar biasa tentu pemberantasannya harus luar biasa. Ini kejahatan serius," ucapnya.
Kasus ini pun mengundang perhatian banyak orang.
Dari mulai pejabat di pusat hingga daerah.(TribunBatam.id) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurahman/Hermawan Aksan)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Predator Anak
Sumber: TribunJabar.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/sidang-perkara-herry-wirawan.jpg)