Sidang Vonis Herry Wirawan, Predator Anak Akui Perbuatannya, Kini Menanti Putusan Hakim
Herry Wirawan menunggu detik-detik vonis hakim terkait kasus rudapaksa 13 anak yang kini dihadapinya di PN Bandung, Selasa (15/2/2022).
Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
KEBIASAAN Menjelang Vonis
Herry Wirawan sebelumnya tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2/2022).
Terdakwa kasus rudapaksa 13 anak di bawah umur ini datang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dengan pengawalan ketat petugas gabungan polisi dan korps Adhyaksa.
Herry yang langsung dibawa petugas ke lantai dua PN Bandung yang berlokasi di jalan LLRE Martadinata.
Untuk selanjutnya dibawa ke ruang sidang satu.
Baca juga: Terungkap di Persidangan Herry Wirawan Rudapaksa Belasan Santriwati di Depan istrinya
Baca juga: Kejaksaan Bidik Istri Predator Anak, Tahu Aksi Herry Wirawan Tapi Bungkam?
Hari ini merupakan sidang perkara predator anak yang membuat geger publik dengan agenda pembacaan vonis.
Kejati Jabar yang turun langsung bertindak sebagai JPU sebelumnya menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati hingga kebiri kimia.
Tak sampai di situ, Herry Wirawan juga dituntut hukuman pidana tambahan pengumuman identitas, kemudian hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta.
Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School hingga Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Pantauan wartawan Tribun di PN Bandung, Herry Wirawan tampak sehat.
Ia menggunakan kopiah warna hitam, rompi merah, dan tangannya diborgol.
Ira Mambo kuasa hukum Herry Wirawan mengatakan bahwa kliennya terus berdoa menjelang vonis.
Baca juga: Herry Wirawan Oknum Guru Nodai Puluhan Muridnya Babak Belur Viral, Karutan: Hoaks!
Baca juga: Menteri PPA Minta Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 12 Santri Dihukum Kebiri: Masyarakat Akan Puas
"Dalamnya lautan bisa diukur, hati orang siapa tahu, saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya, tentu berdoa saja," ujar Ira Mambo Senin kemarin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/sidang-vonis-herry-wirawan-di-pn-bandung.jpg)