BATAM TERKINI
Gak Cuma Buruh, Mahasiswa Batam Kecam Aturan Uang JHT Baru Bisa Cair Umur 56 Tahun
Mahasiswa di Batam juga mengecam aturan pemerintah dimana pencairan uang JHT buruh atau pekerja baru bisa cair saat umur 56 tahun.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kecaman akan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair saat umur 56 tahun tidak hanya datang dari buruh saja.
Mahasiswa di Batam ikut menyesalkan aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) itu.
Dewan Mahasiswa (Dema) STAI Ibnu Sina, yang juga tergabung dalam Forum Komunitas Mahasiswa Batam (Forkom) menduga kebijakan ini diberlakukan hanya untuk menutupi adanya ketidakberesan dalam pengelolaan dana nasabah BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam aturan tersebut, pencairan dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan baru dapat dilakukan sepenuhnya jika pekerja sudah berusia minimal 56 tahun, yaitu usia pensiun, mengalami cacat total atau meninggal dunia.
Aturan ini tertuang dalam BAB II Pasal 2.
Baca juga: Cair Usia 56 Tahun, Simak Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP dan Laptop
Baca juga: Begini Cara Cek Saldo JHT BPJamsostek Lewat Aplikasi JMO, Bisa Pakai SMS
"Apa mungkin pemerintah kekurangan dana untuk pengembangan peserta BPJS, sehingga berpotensi gagal bayar terhadap hak-hak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ketua Dema STAI Ibnu Sina, Nanang Kurniawan, Rabu (16/2/2022).
Menurutnya, tidak ada alasan untuk menahan uang jaminan pekerja, karena JHT itu bukan milik pemerintah.
Penundaan pencairan ini justru merugikan pekerja yang menjadi korban PHK dan membutuhkan jaminan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama menganggur.
Selain itu, dana JHT yang dicairkan juga bisa digunakan pekerja untuk memulai usaha setelah tidak lagi bekerja.
Dengan demikian, ada banyak sekali manfaat yang bisa dirasakan pekerja apabila JHT ini bisa dicairkan sebelum usia pensiun.
"Kenapa harus ditahan sampai usia 56 tahun? Di tengah sulitnya mendapatkan pekerjaan baru, seharusnya dana JHT ini bisa dijadikan modal usaha," tegas Nanang.
Ia mewakili para mahasiswa di Batam, menekankan pihaknya kecewa dan mengecam terbitnya Permenaker baru tersebut.
Baca juga: Aturan Terbaru Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022, Syarat Pencairan Dana Pekerja saat Usia 56 Tahun
Baca juga: JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syarat yang Harus Disiapkan Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Mahasiswa pun mendesak pemerintah agar merevisi atau membatalkan aturan dalam Permenaker itu.
Menurutnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 sudah sesuai dengan situasi saat ini, yaitu manfaat JHT dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun karena PHK.
Dalam aturan yang lama, JHT dapat dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan sejak tidak bekerja.