BATAM TERKINI

Gak Cuma Buruh, Mahasiswa Batam Kecam Aturan Uang JHT Baru Bisa Cair Umur 56 Tahun

Mahasiswa di Batam juga mengecam aturan pemerintah dimana pencairan uang JHT buruh atau pekerja baru bisa cair saat umur 56 tahun.

TribunBatam.id/Istimewa/Dema STAI Ibnu Sina
Ketua Dewan Mahasiswa (Dema) STAI Ibnu Sina, Nanang Kurniawan mengecam aturan pencairan uang JHT saat usia 56 tahun. 

Tidak hanya buruh dan mahasiswa, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam sebelumnya telah menilai kebijakan itu dapat merugikan bagi para pekerja.

FSPMI Bereaksi

Panglima Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Suprapto sebelumnya menilai, aturan pencairan saldo JHT saat pekerja berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun ini merugikan para buruh, terutama di situasi pandemi Covid-19.

"Ini adalah pemiskinan dari pemerintah. Ini juga suatu pemaksaan pengumpulan dana dari pekerja dan diindikasikan akan digunakan oleh pemerintah," ujar Suprapto, Selasa (15/2/2022).

Ia menegaskan, dana JHT merupakan hak bagi pekerja.

Apabila pekerja sudah tidak lagi memiliki pekerjaan, jaminan itu dapat digunakan untuk membuka usaha atau memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca juga: Polemik JHT, Kemanaker Sebut Itu Merupakan Program Untuk Jangka Panjang

Baca juga: Syarat Pencairan JHT Wajib Usia 56 Tahun, SIMAK Cara Klaim Dana Jaminan Hari Tua Sebelum Mei 2022

Dengan demikian, pemerintah seharusnya tidak membatasi kapan buruh dapat mencairkan JHT-nya.

"Bayangkan kalau seorang pekerja yang di-PHK tidak memiliki pekerjaan dan tidak bisa mencairkan dana itu. Di sisi lain masyarakat butuh menyambung hidup," ujar Suprapto.

Terkait kebijakan baru JHT tersebut, pihaknya mengaku akan berkoordinasi antar sesama aliansi buruh, dan dalam waktu dekan turun ke jalan menggelar aksi demo menolak aturan baru itu.

Di sisi lain, Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti justru mendukung adanya aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini.

Meski begitu, ia mengimbau masyarakat jangan buru-buru mencairkan JHT, karena aturan ini masih tahap sosialisasi.

"Masih sosialisasi, 4 bulan setelah tandatangan baru mulai gerak," ujar Rudi.

Ia meminta pekerja mencermati secara teliti aturan itu.

Baca juga: Aturan Baru, Simak Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Usia 56 Tahun via Aplikasi JMO

Baca juga: Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Cair di Usia 56 Tahun, Pekerja PHK Dapat Uang Tunai dari JKP

Permenaker tersebut tidak menyatakan bahwa pekerja sama sekali tidak bisa mencairkan dana JHT.

Melainkan pencairannya bisa dicicil sebelum usia 56 tahun maksimal 30 persen.

"Tidak masalah kalau ada aksi penolakan, silahkan saja," tambah Rudi, mengomentari rencana aksi demo buruh.(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved